32.4 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Disepakati! Penyertaan Modal untuk Dua Badan Usaha Yakni Rp55 Miliar, Ini Rinciannya

PALAGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar rapat bersama DPRD Kota Palangka Raya, yang dipimpin oleh Plt. Asisten II Sekda Kota Palangka Raya. Rapat tersebut membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyertaan modal kepada dua badan usaha milik Pemko. Yaitu Perseroan daerah Isen Mulang dan Perumdam. yang sebelumnya dikenal dengan nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai tahapan-tahapan yang akan dilakukan oleh Pemko Palangka Raya dalam menindaklanjuti amanat penyertaan modal. Plt. Asisten II Sekda Kota Palangka Raya, Arbert tombak. Menyampaikan bahwa tim dari Pemerintah Kota Palangka Raya telah menyusun tahapan – tahapan untuk menjalankan tugas ini

Baca Juga :  PPKM Diperketat di Palangka Raya, Destinasi Wisata Tutup Total

“Hari ini sudah disepekati dalam rapat kita dengan Bapak Bapemperda Kota Palangka Raha, DPRD Kota Palangka Raya, jadi ke depannya Pemko akan menyusun tahapan-tahapan itu nanti untuk menindaklanjuti dari amanat.” Ucapnya kepada media, Senin (12/8/2024)

Disinggung soal pernyataan modal untuk kedua badan usaha, Arbert menyampaikan penyertaan modal ini direncanakan dengan anggaran yang telah disepakati akan dimulai dari tahun 2025.

“Rincian penyertaan modal untuk Perseroan Isen Mulang diperkirakan sebesar Rp15 miliar rupiah untuk dua tahun ke depan. Sedangkan untuk Perundam sebesar Rp40 miliar rupiah dengan jangka waktu lima tahun.” Ujarnya

Arbert berharap. Pada penyertaan modal ini memperkuat kinerja dan layanan tersebut. Dengan suntikan dana yang diberikan, diharapkan Perseroda Isen Mulang dapat menghasilkan keuntungan yang signifikan, sementara Perundam dapat meningkatkan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat.

Baca Juga :  Di Palangka Raya PTM Terbatas Masih Belum Pasti

“Tentunya dengan adanya suntikan dana ini. Agar perusahaan ini menjadi perusahaan yang sehat, dan nanti bisa menjalankan fungsinya kepada pelayanan masyarakat untuk perumdam dan keuntungan untuk perseroan.” Pungkasnya (*/ndo)

PALAGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar rapat bersama DPRD Kota Palangka Raya, yang dipimpin oleh Plt. Asisten II Sekda Kota Palangka Raya. Rapat tersebut membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyertaan modal kepada dua badan usaha milik Pemko. Yaitu Perseroan daerah Isen Mulang dan Perumdam. yang sebelumnya dikenal dengan nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai tahapan-tahapan yang akan dilakukan oleh Pemko Palangka Raya dalam menindaklanjuti amanat penyertaan modal. Plt. Asisten II Sekda Kota Palangka Raya, Arbert tombak. Menyampaikan bahwa tim dari Pemerintah Kota Palangka Raya telah menyusun tahapan – tahapan untuk menjalankan tugas ini

Baca Juga :  PPKM Diperketat di Palangka Raya, Destinasi Wisata Tutup Total

“Hari ini sudah disepekati dalam rapat kita dengan Bapak Bapemperda Kota Palangka Raha, DPRD Kota Palangka Raya, jadi ke depannya Pemko akan menyusun tahapan-tahapan itu nanti untuk menindaklanjuti dari amanat.” Ucapnya kepada media, Senin (12/8/2024)

Disinggung soal pernyataan modal untuk kedua badan usaha, Arbert menyampaikan penyertaan modal ini direncanakan dengan anggaran yang telah disepakati akan dimulai dari tahun 2025.

“Rincian penyertaan modal untuk Perseroan Isen Mulang diperkirakan sebesar Rp15 miliar rupiah untuk dua tahun ke depan. Sedangkan untuk Perundam sebesar Rp40 miliar rupiah dengan jangka waktu lima tahun.” Ujarnya

Arbert berharap. Pada penyertaan modal ini memperkuat kinerja dan layanan tersebut. Dengan suntikan dana yang diberikan, diharapkan Perseroda Isen Mulang dapat menghasilkan keuntungan yang signifikan, sementara Perundam dapat meningkatkan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat.

Baca Juga :  Di Palangka Raya PTM Terbatas Masih Belum Pasti

“Tentunya dengan adanya suntikan dana ini. Agar perusahaan ini menjadi perusahaan yang sehat, dan nanti bisa menjalankan fungsinya kepada pelayanan masyarakat untuk perumdam dan keuntungan untuk perseroan.” Pungkasnya (*/ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru