29.4 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Pamer Bugil di Medsos, Warga Kapuas Diamankan Polisi

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Ada-ada saja ulah pelaku Atikah (25) warga Rambai Tiga Kelurahan Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas. Lantaran dengan berani melakukan live bugil atau asusila, akhirnya dia diamankan oleh Satreskrim Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jaelani, membenarkan penangkapan pelaku Atikah Senin (25/7) pukul 21.00 wib di rumahnya Rambai Tiga Kelurahan Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas.

Selain pelaku, juga diamankan barang bukti satu buah handphone merek Iphone 11 warna hitam dengan nomor imei : 353990108683934 dan imei2 : 352990108575718, satu buah tripod duduk warna putih, satu set tripod lampu warna hitam.

Kemudian satu buah adaptor charger merek ROBOT warna putih, satu buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kode 4616 9932 97/81 3408 atas nama ATIKAH, satu buah alat bantu sex dildo jenis silicon berbentuk alat kelamin laki-laki warna peach, dan satu buah alat bantu sex dildo jenis vibrator warna ungu.

Baca Juga :  Olah TKP Kebakaran Rumah dan Barak di Pahandut Seberang, Begini Kronologis

“Modusnya mengambil keuntungan dari aplikasi TIKTOK dan aplikasi LIVI dengan cara live mengundang orang-orang untuk menonton live pelaku yang di saat live tidak menggunakan pakaian (bugil) dan melakukan masturbasi di dalam live tersebut,” jelasnya.

Kronologis Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 01.15 WIB saat berada di Jalan Pemuda Km. 1,5 Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas dan baru diketahui oleh petugas Kepolisian ada satu buah akun media sosial TEVI dengan nama akun “anaya-” milik pelaku Atikah yang melakukan siaran live streaming tanpa menggunakan busana yang memperlihatkan/ mempertunjukkan payudara dan alat kelamin.

Pelaku mulai live streaming di media sosial TEVI sejak bulan Februari 2024 dengan rata-rata satu kali live streaming dengan durasi live 30 menit memperoleh gift/hadiah sebesar Rp. 700.000.

Baca Juga :  Aksi Anies Live di TikTok Menuai Aspirasi

“Pelaku Atikah dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1)UndangUndang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik oleh tim Resmob polres kapuas terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas,” pungkasnya. (alh/kpg)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Ada-ada saja ulah pelaku Atikah (25) warga Rambai Tiga Kelurahan Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas. Lantaran dengan berani melakukan live bugil atau asusila, akhirnya dia diamankan oleh Satreskrim Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jaelani, membenarkan penangkapan pelaku Atikah Senin (25/7) pukul 21.00 wib di rumahnya Rambai Tiga Kelurahan Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas.

Selain pelaku, juga diamankan barang bukti satu buah handphone merek Iphone 11 warna hitam dengan nomor imei : 353990108683934 dan imei2 : 352990108575718, satu buah tripod duduk warna putih, satu set tripod lampu warna hitam.

Kemudian satu buah adaptor charger merek ROBOT warna putih, satu buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kode 4616 9932 97/81 3408 atas nama ATIKAH, satu buah alat bantu sex dildo jenis silicon berbentuk alat kelamin laki-laki warna peach, dan satu buah alat bantu sex dildo jenis vibrator warna ungu.

Baca Juga :  Olah TKP Kebakaran Rumah dan Barak di Pahandut Seberang, Begini Kronologis

“Modusnya mengambil keuntungan dari aplikasi TIKTOK dan aplikasi LIVI dengan cara live mengundang orang-orang untuk menonton live pelaku yang di saat live tidak menggunakan pakaian (bugil) dan melakukan masturbasi di dalam live tersebut,” jelasnya.

Kronologis Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 01.15 WIB saat berada di Jalan Pemuda Km. 1,5 Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas dan baru diketahui oleh petugas Kepolisian ada satu buah akun media sosial TEVI dengan nama akun “anaya-” milik pelaku Atikah yang melakukan siaran live streaming tanpa menggunakan busana yang memperlihatkan/ mempertunjukkan payudara dan alat kelamin.

Pelaku mulai live streaming di media sosial TEVI sejak bulan Februari 2024 dengan rata-rata satu kali live streaming dengan durasi live 30 menit memperoleh gift/hadiah sebesar Rp. 700.000.

Baca Juga :  Aksi Anies Live di TikTok Menuai Aspirasi

“Pelaku Atikah dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1)UndangUndang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik oleh tim Resmob polres kapuas terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas,” pungkasnya. (alh/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru