28.1 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 Provinsi Kalteng Disahkan Menjadi Perda

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pelaksanaan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Itu disepekati oleh jajaran seluruh fraksi DPRD Kalteng pada rapat paripurna ke 7 masa sidang II tahun sidang 2024 di ruangan rapat paripurna, Selasa (9/7).

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno memimpin jalannya rapat paripurna tersebut yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin dan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan perangkat daerah. Jajaran anggota DPRD Kalteng juga turut berhadir.

Wiyatno dan Nuryakin menandatangani berita acara persetujuan terkait raperda tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 menjadi perda.

Baca Juga :  Lahan Plasma Terkendala Pelepasan Kawasan Hutan

Juru bicara panitia khusus (pansus) DPRD Kalteng Muhajirin menyampaikan ketujuh fraksi pendukung DPRD menerima raperda pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi perda.

”Pansus DPRD Kalteng mengapresiasi pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng tahun anggaran 2023,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pansus DPRD Kalteng secara prinsip dapat memahami dan menerima substansi penjelasan tim pemerintah terkait Raperda pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2023 yang telah diajukan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin mengaku bersyukur, serangkaian proses pembahasan, mulai dari pemandangan umum fraksi-fraksi dan laporan Banggar DPRD terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023, dapat terlaksana dengan baik.

Baca Juga :  Pemkab Harus Upayakan Pembangunan Jaringan Telekomunikasi Hingga Pelosok

”Rapat Paripurna ini tidak lain untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan, akuntabel, efisien, efektif, ekonomis, dan transparan, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kepatutan,” ujarnya.

Ia berharap dengan persetujuan Raperda pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2023 akan berdampak pada meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan Pemprov Kalteng.

”Yang bermuara terhadap meningkatnya kualitas pelayanan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat,” jelasnya. (hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pelaksanaan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Itu disepekati oleh jajaran seluruh fraksi DPRD Kalteng pada rapat paripurna ke 7 masa sidang II tahun sidang 2024 di ruangan rapat paripurna, Selasa (9/7).

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno memimpin jalannya rapat paripurna tersebut yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin dan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan perangkat daerah. Jajaran anggota DPRD Kalteng juga turut berhadir.

Wiyatno dan Nuryakin menandatangani berita acara persetujuan terkait raperda tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 menjadi perda.

Baca Juga :  Lahan Plasma Terkendala Pelepasan Kawasan Hutan

Juru bicara panitia khusus (pansus) DPRD Kalteng Muhajirin menyampaikan ketujuh fraksi pendukung DPRD menerima raperda pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi perda.

”Pansus DPRD Kalteng mengapresiasi pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng tahun anggaran 2023,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pansus DPRD Kalteng secara prinsip dapat memahami dan menerima substansi penjelasan tim pemerintah terkait Raperda pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2023 yang telah diajukan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin mengaku bersyukur, serangkaian proses pembahasan, mulai dari pemandangan umum fraksi-fraksi dan laporan Banggar DPRD terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023, dapat terlaksana dengan baik.

Baca Juga :  Pemkab Harus Upayakan Pembangunan Jaringan Telekomunikasi Hingga Pelosok

”Rapat Paripurna ini tidak lain untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan, akuntabel, efisien, efektif, ekonomis, dan transparan, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kepatutan,” ujarnya.

Ia berharap dengan persetujuan Raperda pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2023 akan berdampak pada meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan Pemprov Kalteng.

”Yang bermuara terhadap meningkatnya kualitas pelayanan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat,” jelasnya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru