SAMPIT, PROKALTENG.CO– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor. Akan meminta pemerintah pusat agar dapat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, untuk mengatur penempatan tenaga pendidik atau guru dan tenaga kesehatan (nakes).
“Saat ini kami sedang mencoba meminta ke pemerintah pusat agar penempatan nakes dan guru, khususnya yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) agar daerah yang akan mengaturnya,” ujar Halikin, Selasa (2/7).
Menurutnya usulan tersebut sebagai bentuk upaya pemerintah Kabupaten Kotim mewujudkan pemerataan dibidang pendidikan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. karena selama ini sebagian ASN tenaga pendidik dan kesehatan menumpuk di wilayah perkotaan.
“Masyarakat di wilayah pelosok juga memiliki hak yang sama untuk mendapat pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas, maka dari itu saya meminta kepala OPD untuk menginventarisasi ASN di lingkungannya, saya ingin penempatan ASN disesuaikan dengan daerah asal yang bersangkutan,” ucap Halikin
Dirinya mengatakan kalau ASN dari salah satu Kecamatan yang ada di Kotim yang sudah punya tempat tinggal, lebih baik ditempatkan di daerahnya jadi lebih mudah beradaptasi, bergaul dan bisa betah, di lingkungan tugasnya, sehingga kinerjanya bisa lebih maksimal.
“Berbeda dengan ASN dari kota ditempatkan di pelosok, harus mencari tempat tinggal dulu dan beradaptasi, sehingga tidak betah pinginnya ingin pulang ke kota,” kata Halikin.
Ia juga menjelaskan dengan pemerataan pelayanan di wilayah pelosok, dirinya mengizinkan Dinas Pendidikan mengangkat tenaga honorer sebagai tenaga kontrak jika memang itu sangat dibutuhkan, Tetapi dalam pengangkatan tenaga kontrak itu agar memilih orang yang betul-betul mau mengabdi kepada masyarakat dan siap ditempatkan dimana saja.
“Apabila memang sangat dibutuhkan angkat saja tenaga honorer itu sebagai tenaga kontrak, walaupun pusat melarang tapi kalau memang dibutuhkan angkat saja, tetapi yang diangkat itu harus betul-betul dibutuhkan, jangan nanti baru beberapa bulan bekerja langsung minta pindah ke kota itu tidak diperbolehkan,” tutupnya.(bah/kpg).