27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Tidak Jera Dipenjara, Kakek Tua di Lamandau Kembali Berulah Melawan Hukum

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Ada yang masuk penjara untuk pertama kalinya pada usia yang lebih tua, dan ada pula yang keluar masuk penjara berkali-kali sepanjang seperti kakek tua ini.

Bukannya berkumpul dengan keluarga, Gusti Jamhari justru harus keluar masuk penjara karena tersandung kasus hukum. Baru-baru ini, ia kembali divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Nanga Bulik, Tony Arifuddin Sirait, di Nanga Bulik Jumat (14/6/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufan Afandi mengatakan, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang pada agenda tuntutan sebelumnya pidana penjara selama 10 bulan. Sebelumnya pada September 2022 lalu, Jamhari juga pernah divonis pidana penjara selama 2 bulan 21 hari bersama rekan-rekannya karena telah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.

“Kejadian itu berawal pada 15 Maret 2023 sekitar jam 14.00 Wib saat saksi Gusti Sahriman selaku Ketua Koperasi Perjuangan Kita Bersama dan merupakan adik kandung terdakwa melakukan pendampingan pembuatan parit gajah di Blok 26 DD Wilayah PT. Gemareksa,” tuturnya.

Baca Juga :  Awalnya Menawarkan Memakai Sabu, Jadi Pengedar Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi

Pembuatan parit gajah tersebut kemudian diketahui oleh terdakwa Jamhari dari saksi Alus  yang memberitahukan bahwa adanya pekerjaan pemaritan di jalan menuju lahan sawit milik terdakwa.

“Mendapatkan aduan tersebut terdakwa tidak terima dan menjadi marah sehingga kemudian terdakwa bersama saksi Alus, Ucu,  Aril dan Ucok berangkat dengan menggunakan 1 unit mobil menuju lokasi pekerjaan pemaritan tersebut untuk mencari dan menemui saksi Gusti Sahriman agar tidak melanjutkan pembuatan parit gajah tersebut karena akan memutus akses ke kebun milik terdakwa,” jelas JPU.

Namun saat melintas di jembatan Sei Mentajai, mobil yang terdakwa gunakan berpapasan dengan mobil Hilux yang digunakan saksi Gusti Sahriman, sehingga mobil yang terdakwa gunakan langsung putar balik mengejar dan menghadang mobil yang digunakan saksi Gusti Sahriman. Tampaknya mobil tersebut cukup mahir melarikan diri, sehingga aksi kejar-kejaran terjadi dan mobil selalu berhasil lolos.

“Aksi pengejaran berakhir sampai depan peron/tempat pengepul buah kelapa sawit milik saksi Gusti Sahriman. Lalu mobil yang terdakwa gunakan didatangi oleh  Iyus dan memukul kaca bagian depan mobil sambil mengatakan mau apa kalian sehingga kemudian terdakwa bersama teman-temannya langsung pulang ke rumah terdakwa,” beber Afandi.

Baca Juga :  PN Nanga Bulik Resmi Miliki Gedung Baru di Tanah 1,5 Hektare

Ditantang seperti itu, ternyata membuat terdakwa semakin marah, sehingga tidak berapa lama kemudian terdakwa keluar rumah dengan membawa senjata tajam jenis samurai dan kembali masuk kedalam mobil bersama rekan-rekannya.

“Sesampainya di depan peron/tempat pengepul buah kelapa sawit milik saksi Gusti Sahriman  tersebut kemudian terdakwa keluar dari mobil dengan memegang senjata tajam jenis samurai dan selanjutnya samurai tersebut terdakwa tarik keluar separoh dari sarungnya sambil berteriak kepada saksi Gusti Sahriman  dengan mengatakan kalau mau kelahi, ayo, sehingga terjadi adu mulut antara terdakwa dan adiknya,” lanjutnya.

Perbuatan terdakwa dalam membawa senjata tajam jenis samurai  tersebut, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada pula hubungannya dengan pekerjaan terdakwa melainkan hanya terdakwa gunakan untuk menakut-nakuti saksi Gusti Sahriman karena telah melakukan pendampingan terhadap pembuatan parit gajah yang menutup akses ke kebun sawit terdakwa.

Senjata tajam jenis katana tersebut juga bukan merupakan benda kuno atau benda pusaka, melainkan hanya miniatur yang terdakwa beli dari Yogyakarta.

“Atas perbuatannya terdakwa dilaporkan saksi Gusti Sahriman ke Polda Kalimantan Tengah,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufan Afandi. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Ada yang masuk penjara untuk pertama kalinya pada usia yang lebih tua, dan ada pula yang keluar masuk penjara berkali-kali sepanjang seperti kakek tua ini.

Bukannya berkumpul dengan keluarga, Gusti Jamhari justru harus keluar masuk penjara karena tersandung kasus hukum. Baru-baru ini, ia kembali divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Nanga Bulik, Tony Arifuddin Sirait, di Nanga Bulik Jumat (14/6/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufan Afandi mengatakan, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang pada agenda tuntutan sebelumnya pidana penjara selama 10 bulan. Sebelumnya pada September 2022 lalu, Jamhari juga pernah divonis pidana penjara selama 2 bulan 21 hari bersama rekan-rekannya karena telah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.

“Kejadian itu berawal pada 15 Maret 2023 sekitar jam 14.00 Wib saat saksi Gusti Sahriman selaku Ketua Koperasi Perjuangan Kita Bersama dan merupakan adik kandung terdakwa melakukan pendampingan pembuatan parit gajah di Blok 26 DD Wilayah PT. Gemareksa,” tuturnya.

Baca Juga :  Awalnya Menawarkan Memakai Sabu, Jadi Pengedar Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi

Pembuatan parit gajah tersebut kemudian diketahui oleh terdakwa Jamhari dari saksi Alus  yang memberitahukan bahwa adanya pekerjaan pemaritan di jalan menuju lahan sawit milik terdakwa.

“Mendapatkan aduan tersebut terdakwa tidak terima dan menjadi marah sehingga kemudian terdakwa bersama saksi Alus, Ucu,  Aril dan Ucok berangkat dengan menggunakan 1 unit mobil menuju lokasi pekerjaan pemaritan tersebut untuk mencari dan menemui saksi Gusti Sahriman agar tidak melanjutkan pembuatan parit gajah tersebut karena akan memutus akses ke kebun milik terdakwa,” jelas JPU.

Namun saat melintas di jembatan Sei Mentajai, mobil yang terdakwa gunakan berpapasan dengan mobil Hilux yang digunakan saksi Gusti Sahriman, sehingga mobil yang terdakwa gunakan langsung putar balik mengejar dan menghadang mobil yang digunakan saksi Gusti Sahriman. Tampaknya mobil tersebut cukup mahir melarikan diri, sehingga aksi kejar-kejaran terjadi dan mobil selalu berhasil lolos.

“Aksi pengejaran berakhir sampai depan peron/tempat pengepul buah kelapa sawit milik saksi Gusti Sahriman. Lalu mobil yang terdakwa gunakan didatangi oleh  Iyus dan memukul kaca bagian depan mobil sambil mengatakan mau apa kalian sehingga kemudian terdakwa bersama teman-temannya langsung pulang ke rumah terdakwa,” beber Afandi.

Baca Juga :  PN Nanga Bulik Resmi Miliki Gedung Baru di Tanah 1,5 Hektare

Ditantang seperti itu, ternyata membuat terdakwa semakin marah, sehingga tidak berapa lama kemudian terdakwa keluar rumah dengan membawa senjata tajam jenis samurai dan kembali masuk kedalam mobil bersama rekan-rekannya.

“Sesampainya di depan peron/tempat pengepul buah kelapa sawit milik saksi Gusti Sahriman  tersebut kemudian terdakwa keluar dari mobil dengan memegang senjata tajam jenis samurai dan selanjutnya samurai tersebut terdakwa tarik keluar separoh dari sarungnya sambil berteriak kepada saksi Gusti Sahriman  dengan mengatakan kalau mau kelahi, ayo, sehingga terjadi adu mulut antara terdakwa dan adiknya,” lanjutnya.

Perbuatan terdakwa dalam membawa senjata tajam jenis samurai  tersebut, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada pula hubungannya dengan pekerjaan terdakwa melainkan hanya terdakwa gunakan untuk menakut-nakuti saksi Gusti Sahriman karena telah melakukan pendampingan terhadap pembuatan parit gajah yang menutup akses ke kebun sawit terdakwa.

Senjata tajam jenis katana tersebut juga bukan merupakan benda kuno atau benda pusaka, melainkan hanya miniatur yang terdakwa beli dari Yogyakarta.

“Atas perbuatannya terdakwa dilaporkan saksi Gusti Sahriman ke Polda Kalimantan Tengah,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufan Afandi. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru