33.4 C
Jakarta
Friday, October 18, 2024

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Lamandau Divonis 7 Tahun Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Seorang pria di Lamandau kasus pencabulan asusila persetubuhan terhadap anak di bawah umur, JL (22), hanya bisa pasrah saat dijatuhkan vonis 7 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese mengatakan, pemuda itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah satu miliar rupiah dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan,” katanya, di Nanga Bulik, Kamis (13/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau Muhammad Afif Hidayatulloh juga menuturkan, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan. Pada sidang sebelumnya, pihaknya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.

Baca Juga :  Terdakwa Sebut Dakwaan JPU Menyesatkan

“Peristiwa itu terjadi pada 2 Januari 2024. Awalnya korban pamit pada kakaknya untuk pergi bermain ke rumah temannya. Namun, hingga sore, korban yang masih berusia 14 tahun itu tak kunjung pulang,” tutur Afif.

Sang kakak lalu menghubungi teman korban untuk menanyakan keberadaan adiknya. Dia mendapat informasi korban pergi bersama JL.

“Kakak korban akhirnya mendapati keberadaan adiknya bersama JL di sebuah rumah kosong di Kelurahan Nanga Bulik. Tak terima adiknya diperlakukan tidak senonoh, dia melapor ke Polres Lamandau,” lanjutnya.

Informasinya, korban baru sehari itu mengenal terdakwa. Terdakwa langsung mengajak pacaran, kemudian menawarkan mengantar pulang. Meski baru kenal, terdakwa sempat menyetubuhi korbannya di WC sebuah sekolah.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Penggelap Motor di Kapuas, Begini Modusnya

“Polisi langsung bergerak meringkus JL. Dia dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” tegas Jpu. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Seorang pria di Lamandau kasus pencabulan asusila persetubuhan terhadap anak di bawah umur, JL (22), hanya bisa pasrah saat dijatuhkan vonis 7 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese mengatakan, pemuda itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah satu miliar rupiah dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan,” katanya, di Nanga Bulik, Kamis (13/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau Muhammad Afif Hidayatulloh juga menuturkan, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan. Pada sidang sebelumnya, pihaknya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.

Baca Juga :  Terdakwa Sebut Dakwaan JPU Menyesatkan

“Peristiwa itu terjadi pada 2 Januari 2024. Awalnya korban pamit pada kakaknya untuk pergi bermain ke rumah temannya. Namun, hingga sore, korban yang masih berusia 14 tahun itu tak kunjung pulang,” tutur Afif.

Sang kakak lalu menghubungi teman korban untuk menanyakan keberadaan adiknya. Dia mendapat informasi korban pergi bersama JL.

“Kakak korban akhirnya mendapati keberadaan adiknya bersama JL di sebuah rumah kosong di Kelurahan Nanga Bulik. Tak terima adiknya diperlakukan tidak senonoh, dia melapor ke Polres Lamandau,” lanjutnya.

Informasinya, korban baru sehari itu mengenal terdakwa. Terdakwa langsung mengajak pacaran, kemudian menawarkan mengantar pulang. Meski baru kenal, terdakwa sempat menyetubuhi korbannya di WC sebuah sekolah.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Penggelap Motor di Kapuas, Begini Modusnya

“Polisi langsung bergerak meringkus JL. Dia dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” tegas Jpu. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru