26.5 C
Jakarta
Saturday, May 4, 2024

Satpol-PP Seruyan Siap Siaga 24 Jam Terima Aduan Masyarakat

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Seruyan, Agus Supriadi mengatakan siap untuk melayani masyarakat Kabupaten Seruyan sesuai dengan tugas dan fungsi (Tupoksi).

Agus Supriadi juga menyampaikan bahwa, tentang apa saja tugas dan fungsi dari Satpol-pp itu, sebab masih banyak masyarakat awam yang belum mengetahui hal tersebut.

Dirinya menjelaskan untuk tugas dan fungsi Satpol-pp sendiri telah di atur dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yakni ada 3 tugas dan fungsi utama.

“Jadi untuk tugas dan fungsi Satpol-pp itu yang pertama yakni menegangkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, selanjutnya menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dan terakhir menyelenggarakan perlindungan masyarakat,” kata Agus, Sabtu (20/4).

Baca Juga :  Bersinergi dan Berkolaborasi Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Dirinya menambahkan untuk masyarakat kabupaten seruyan yang ingin melakukan pengaduan maupun pelaporan dapat menghubungi pihak Satpol-pp yang akan selalu siap dihubungi 24 jam.

“Kami telah menyediakan layanan call center jadi masyarakat yang memiliki keluhan maupun ada yang dilaporkan bisa menghubungi kami di nomor 0812-2883-8814, kami akan siap 24 jam untuk melayani masyarakat,” pungkasnya. (ais)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Seruyan, Agus Supriadi mengatakan siap untuk melayani masyarakat Kabupaten Seruyan sesuai dengan tugas dan fungsi (Tupoksi).

Agus Supriadi juga menyampaikan bahwa, tentang apa saja tugas dan fungsi dari Satpol-pp itu, sebab masih banyak masyarakat awam yang belum mengetahui hal tersebut.

Dirinya menjelaskan untuk tugas dan fungsi Satpol-pp sendiri telah di atur dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yakni ada 3 tugas dan fungsi utama.

“Jadi untuk tugas dan fungsi Satpol-pp itu yang pertama yakni menegangkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, selanjutnya menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dan terakhir menyelenggarakan perlindungan masyarakat,” kata Agus, Sabtu (20/4).

Baca Juga :  Bersinergi dan Berkolaborasi Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Dirinya menambahkan untuk masyarakat kabupaten seruyan yang ingin melakukan pengaduan maupun pelaporan dapat menghubungi pihak Satpol-pp yang akan selalu siap dihubungi 24 jam.

“Kami telah menyediakan layanan call center jadi masyarakat yang memiliki keluhan maupun ada yang dilaporkan bisa menghubungi kami di nomor 0812-2883-8814, kami akan siap 24 jam untuk melayani masyarakat,” pungkasnya. (ais)

Terpopuler

Artikel Terbaru