28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Dua Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024 Dieksekusi

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melakukan eksekusi terhadap Muhammad Rendra Prayoga dan Samaniah terpidana perkara tindak pidana pelanggaran Pemilu, Jumat (22/3/2024).

Terpidana Muhammad Rendra Prayoga dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangkaraya di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5. Sedangkan Samaniah dieksekusi ke Lapas Perempuan Palangkaraya di Jalan Tjilik Riwut Km 5.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangkaraya, Andi Murji Machfud mengatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan karena putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak ada upaya banding atau kasasi setelah 14 hari sejak putusan diucapkan.

“Tidak ada upaya hukum banding, maka putusan bersifat tetap serta dapat diterima berbagai pihak. Oleh sebab itu kami melakukan eksekusi terhadap kedua terpidana pelanggaran Pemilu,” katanya di ruangan PTSP Kejari Palangkaraya.

Baca Juga :  Masih Belum Kapok, Residivis Ini Kembali Berulah Mencuri

Sementara Kasi Intel Kejari Palangkaraya, Datman Ketaren mengatakan kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 533 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Datman menerangkan, kedua terdakwa divonis hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp2 juta subsider 1 bulan penjara. Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terpidana melakukan tindakan pidananya bersama saksi EN dan saksi S.

“Kami masih menunggu tindakan dari Bawaslu agar terciptanya rasa keadilan di masyarakat dan ada persamaan di mata hukum,” tegas Datman.

Terpidana Muhammad Rendra Prayoga mengakui perbuatannya dan menyesal atas perbuatannya itu. Dia merasa keberatan jika hanya mereka berdua saja yang dihukum.

Baca Juga :  Sehari, 3 Kasus Ular Piton “Nyasar” ke Permukiman Warga

“Kami merasa ini tidak adil. Kenapa hanya kami berdua yang ditangkap sedangkan mereka yang mengoordinasikan, mengarahkan dan yang menjanjikan tidak dipidana,” ucapnya. (hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melakukan eksekusi terhadap Muhammad Rendra Prayoga dan Samaniah terpidana perkara tindak pidana pelanggaran Pemilu, Jumat (22/3/2024).

Terpidana Muhammad Rendra Prayoga dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangkaraya di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5. Sedangkan Samaniah dieksekusi ke Lapas Perempuan Palangkaraya di Jalan Tjilik Riwut Km 5.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangkaraya, Andi Murji Machfud mengatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan karena putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak ada upaya banding atau kasasi setelah 14 hari sejak putusan diucapkan.

“Tidak ada upaya hukum banding, maka putusan bersifat tetap serta dapat diterima berbagai pihak. Oleh sebab itu kami melakukan eksekusi terhadap kedua terpidana pelanggaran Pemilu,” katanya di ruangan PTSP Kejari Palangkaraya.

Baca Juga :  Masih Belum Kapok, Residivis Ini Kembali Berulah Mencuri

Sementara Kasi Intel Kejari Palangkaraya, Datman Ketaren mengatakan kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 533 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Datman menerangkan, kedua terdakwa divonis hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp2 juta subsider 1 bulan penjara. Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terpidana melakukan tindakan pidananya bersama saksi EN dan saksi S.

“Kami masih menunggu tindakan dari Bawaslu agar terciptanya rasa keadilan di masyarakat dan ada persamaan di mata hukum,” tegas Datman.

Terpidana Muhammad Rendra Prayoga mengakui perbuatannya dan menyesal atas perbuatannya itu. Dia merasa keberatan jika hanya mereka berdua saja yang dihukum.

Baca Juga :  Sehari, 3 Kasus Ular Piton “Nyasar” ke Permukiman Warga

“Kami merasa ini tidak adil. Kenapa hanya kami berdua yang ditangkap sedangkan mereka yang mengoordinasikan, mengarahkan dan yang menjanjikan tidak dipidana,” ucapnya. (hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru