NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau, menangkap kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka Dian (33), warga Desa Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Dia tertangkap tangan ingin mengedarkan barang haram tersebut, ke wilayah Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit.
“Berdasarkan laporan masyarakat Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 15:00 Wib, bahwa ada diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kota Pontianak Kalbar menuju Kota Sampit menggunakan mobil warna merah dengan ciri-ciri yang dimaksud,” kata Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat Press Release Jum’at (3/2/2024) sore.
Dijelaskan Bronto, setelah sekian lama anggota Satresnarkoba Polres Lamandau bersama kasat menunggu di lapangan, sekitar jam 17:30 Wib mobil yang diinformasikan itu melintas di jalan trans Kalimantan Km. 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan tengah.
“Satresnarkoba Polres Lamandau di bantu Unit Patroli Sabhara memberhentikan mobil yang dikendarai oleh tersangka Dian, dan melakukan tes urine ternyata hasilnya positif,” tuturnya.
Kemudian tersangka dibawa ke Kantor Satresnarkoba untuk dilakukan interogasi, dan mendapat pengakuan dari tersangka bahwa barang narkoti jenis sabu yang dibawanya tersebut ia simpan di kap wiper depan.
Lanjutnya, sekitar pukul 01:00 Wib, Kamis 25 Januari dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu gumpalan busa yang di dalamnya terdapat satu gompalan plastik hitam. Setelah dibuka, terdapat 4 bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Masing-masing terdiri dari 2 bungkus plastik klip ukuran sedang dan barang bukti lainnya.
“Selanjutnya anggota mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 159,84 gram. Dari pengakuan tersangka, barang tersebut dari Pontianak yang akan diantar kepada seseorang yang berada di Kota Sampit, Kotawaringin Timur,” jelas AKBP Bronto Budiyono.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 milyar dan maksimal Rp.10 milyar.
Usai kegiatan rilis, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara direbus dan dicampur dengan pembersih lantai. (*bib/hnd)