25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Modal Obeng dan Linggis Gasak 2 Handphone, Residivis Kambuhan Ini Berhasil Diciduk

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Aksi pencurian handphone yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AC ini berhasil diungkap.Pelaku yang merupakan residivis kambuhan ini berhasil diamankan oleh Resmob Satreskrim Polres Seruyan dan Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir di Jalan Soekarno Hatta Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, Kamis (18/1).

Tidak tanggung-tanggung, bermodal linggis dan obeng, pelaku ini pun nekat membuka pintu jendela rumah korban dan berhasil menggasak dua unit handphone milik korban di Jalan Letjend S. Parman Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir.

Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto melalui Kapolsek Seruyan Hilir, Ipda Robby Sandrajaya mengatakan bahwa, pada Kamis, (11/1/2024) sekitar pukul 05.00 Wib ketika pelapor selesai salat subuh itu melihat handphone yang sebelumnya diletakkan di meja kamar ternyata sudah tidak berada ditempat.

Baca Juga :  Sabu Seberat 6,75 Gram Dimusnahkan, Pemilik Barbuk Hanya Bisa Tertundu

“Saat melihat jendela yang berada di ruang tamu dalam kondisi terbuka. Dan korban menemukan satu buah obeng yang digunakan untuk mengunci jendela tersebut sudah bengkok. Selanjutnya pelapor ke luar rumah dan menemukan satu buah linggis yang berada di sekitar rumah makan pelapor,” katan Ipda Robby Sandrajaya, Minggu (21/1).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.600.000 dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib Polsek Seruyan Hilir guna proses lebih lanjut.

Menindaklanjuti adanya laporan tersebut, tim gabungan pun langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian pada Kamis (18/1) sekitar pukul 13.00 Wib tim gabungan mengetahui informasi pelaku pencurian handphone tersebut dan mengamankan pelaku berinisial AC yang sedang berada di Jalan Soekarno Hatta Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan.

Baca Juga :  Sukri Gantung Diri dengan Nilon Biru di Rumah Kosong

“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian handphone milik korban, selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek  Seruyan Hilir untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kapolsek Seruyan Hilir.

Untuk diketahui, pelaku diketahui sudah dua kali masuk bui. Namun malah berulah kembali. Akibat perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. (ais)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Aksi pencurian handphone yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AC ini berhasil diungkap.Pelaku yang merupakan residivis kambuhan ini berhasil diamankan oleh Resmob Satreskrim Polres Seruyan dan Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir di Jalan Soekarno Hatta Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, Kamis (18/1).

Tidak tanggung-tanggung, bermodal linggis dan obeng, pelaku ini pun nekat membuka pintu jendela rumah korban dan berhasil menggasak dua unit handphone milik korban di Jalan Letjend S. Parman Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir.

Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto melalui Kapolsek Seruyan Hilir, Ipda Robby Sandrajaya mengatakan bahwa, pada Kamis, (11/1/2024) sekitar pukul 05.00 Wib ketika pelapor selesai salat subuh itu melihat handphone yang sebelumnya diletakkan di meja kamar ternyata sudah tidak berada ditempat.

Baca Juga :  Sabu Seberat 6,75 Gram Dimusnahkan, Pemilik Barbuk Hanya Bisa Tertundu

“Saat melihat jendela yang berada di ruang tamu dalam kondisi terbuka. Dan korban menemukan satu buah obeng yang digunakan untuk mengunci jendela tersebut sudah bengkok. Selanjutnya pelapor ke luar rumah dan menemukan satu buah linggis yang berada di sekitar rumah makan pelapor,” katan Ipda Robby Sandrajaya, Minggu (21/1).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.600.000 dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib Polsek Seruyan Hilir guna proses lebih lanjut.

Menindaklanjuti adanya laporan tersebut, tim gabungan pun langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian pada Kamis (18/1) sekitar pukul 13.00 Wib tim gabungan mengetahui informasi pelaku pencurian handphone tersebut dan mengamankan pelaku berinisial AC yang sedang berada di Jalan Soekarno Hatta Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan.

Baca Juga :  Sukri Gantung Diri dengan Nilon Biru di Rumah Kosong

“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian handphone milik korban, selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek  Seruyan Hilir untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kapolsek Seruyan Hilir.

Untuk diketahui, pelaku diketahui sudah dua kali masuk bui. Namun malah berulah kembali. Akibat perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. (ais)

Terpopuler

Artikel Terbaru