26.2 C
Jakarta
Saturday, October 5, 2024

ICW Dorong Dewas KPK Sikapi Manuver Firli Bahuri

PROKALTENG.CO – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti keputusan pengunduran diri Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Mereka menilai langkah itu diambil Firli untuk menghindari sanksi etik.

ICW menyebut modus serupa pernah dilakukan oleh mantan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan, penolakan terhadap permohonan Firli bisa dimulai dengan langkah dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Dewas segera mengirim surat kepada presiden untuk meminta permohonan pengunduran diri Firli Bahuri ditunda,” ungkapnya kemarin (22/12).

Menurut Kurnia, penundaan bisa dilakukan sampai sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Dewas KPK tuntas dilaksanakan.

“Presiden harus menunda penerbitan keputusan presiden yang berisi pemberhentian Firli Bahuri sampai kemudian persidangan dugaan pelanggaran kode etik di dewas selesai,” katanya.

Baca Juga :  Mulai Senin Besok, PNS Diperbolehkan Bekerja dari Rumah

Kurnia menyebut, siasat Firli menghindari sanksi etik maupun sanksi pidana terlihat sejak jauh hari. Termasuk saat pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sebagaimana diketahui, Firli sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dengan berbagai alasan. Itu terjadi sampai yang bersangkutan berstatus tersangka.

Karena itu, ICW mendorong Polda Metro Jaya bergerak cepat. “Polda Metro Jaya harus menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Firli,” imbuhnya. (syn/c18/bay/jawapos.com)

PROKALTENG.CO – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti keputusan pengunduran diri Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Mereka menilai langkah itu diambil Firli untuk menghindari sanksi etik.

ICW menyebut modus serupa pernah dilakukan oleh mantan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan, penolakan terhadap permohonan Firli bisa dimulai dengan langkah dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Dewas segera mengirim surat kepada presiden untuk meminta permohonan pengunduran diri Firli Bahuri ditunda,” ungkapnya kemarin (22/12).

Menurut Kurnia, penundaan bisa dilakukan sampai sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Dewas KPK tuntas dilaksanakan.

“Presiden harus menunda penerbitan keputusan presiden yang berisi pemberhentian Firli Bahuri sampai kemudian persidangan dugaan pelanggaran kode etik di dewas selesai,” katanya.

Baca Juga :  Mulai Senin Besok, PNS Diperbolehkan Bekerja dari Rumah

Kurnia menyebut, siasat Firli menghindari sanksi etik maupun sanksi pidana terlihat sejak jauh hari. Termasuk saat pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sebagaimana diketahui, Firli sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dengan berbagai alasan. Itu terjadi sampai yang bersangkutan berstatus tersangka.

Karena itu, ICW mendorong Polda Metro Jaya bergerak cepat. “Polda Metro Jaya harus menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Firli,” imbuhnya. (syn/c18/bay/jawapos.com)

Terpopuler

Artikel Terbaru