32.7 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Bawaslu Kalteng Terima 2 Permohonan Sengketa dan 3 Laporan Pelanggaran

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima 2 permohonan sengketa Pemilu dan 3 laporan pelanggaran Pemilu untuk tahun 2023 berjalan di Kalteng.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalteng Nurhalina mengungkapkan, 2 permohonan sengketa di Kalteng tersebut, yakni di Kabupaten Katingan dan Pulang Pisau.

”Kalau Pulang Pisau itu, sudah selesai melalui mediasi. Kalau di Katingan hari ini akan dibacakan putusannya, karena memang setelah dilakukan mediasi antara KPU dan calon itu, tidak ada kesepakatan. Sehingga dilakukan sidang ajudikasi, kemungkinan hari ini atau besok sudah pembacaan putusan,”ujarnya kepada prokalteng, Rabu (22/11).

”Jadi yang memungkinkan itu, pasca penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) memang ada sengketa proses. Sengketa proses ini, bisa antara peserta dengan peserta, juga antara peserta dengan penyelenggara dalam hal ini KPU,”imbuhnya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Pulihkan Ekonomi

Kemudian dia menyebut bahwa Bawaslu Kalteng juga menerima 3 laporan terkait pelanggaran Pemilu selama tahun 2023 berjalan ini. Namun dua diantaranya sudah selesai ditangani Bawaslu Kalteng.

”Kalau pelanggaran (laporannya,red) sementara ini ada 3. Pelanggaran ini maksudnya yang ditindaklanjuti ke sidang ada 3,” jelasnya.

Dua laporan yang sudah selesai ditangani, dikatakannya yakni laporan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kapuas dan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Yakni laporan pelanggaran administrasi terhadap kampanye.

Sedangkan terkait laporan pelanggaran yang ditangani saat ini, dikatakan Norhalina yakni pemeriksaan pelanggaran administrasi di Bawaslu Barito Selatan (Barsel).

”Jadi pelanggaran administrasi ini disinyalir ada pelanggaran terhadap prosedur dan mekanisme tahapan. Termasuk dalam tahapan pencalonan. Jadi ada yang melapor kemarin ke Bawaslu, yang dilaporkan ini KPU,” pungkasnya. (hfz/hnd)

Baca Juga :  Hari Jadi Pemko Tanpa Kehadiran Anggota Dewan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima 2 permohonan sengketa Pemilu dan 3 laporan pelanggaran Pemilu untuk tahun 2023 berjalan di Kalteng.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalteng Nurhalina mengungkapkan, 2 permohonan sengketa di Kalteng tersebut, yakni di Kabupaten Katingan dan Pulang Pisau.

”Kalau Pulang Pisau itu, sudah selesai melalui mediasi. Kalau di Katingan hari ini akan dibacakan putusannya, karena memang setelah dilakukan mediasi antara KPU dan calon itu, tidak ada kesepakatan. Sehingga dilakukan sidang ajudikasi, kemungkinan hari ini atau besok sudah pembacaan putusan,”ujarnya kepada prokalteng, Rabu (22/11).

”Jadi yang memungkinkan itu, pasca penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) memang ada sengketa proses. Sengketa proses ini, bisa antara peserta dengan peserta, juga antara peserta dengan penyelenggara dalam hal ini KPU,”imbuhnya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Pulihkan Ekonomi

Kemudian dia menyebut bahwa Bawaslu Kalteng juga menerima 3 laporan terkait pelanggaran Pemilu selama tahun 2023 berjalan ini. Namun dua diantaranya sudah selesai ditangani Bawaslu Kalteng.

”Kalau pelanggaran (laporannya,red) sementara ini ada 3. Pelanggaran ini maksudnya yang ditindaklanjuti ke sidang ada 3,” jelasnya.

Dua laporan yang sudah selesai ditangani, dikatakannya yakni laporan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kapuas dan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Yakni laporan pelanggaran administrasi terhadap kampanye.

Sedangkan terkait laporan pelanggaran yang ditangani saat ini, dikatakan Norhalina yakni pemeriksaan pelanggaran administrasi di Bawaslu Barito Selatan (Barsel).

”Jadi pelanggaran administrasi ini disinyalir ada pelanggaran terhadap prosedur dan mekanisme tahapan. Termasuk dalam tahapan pencalonan. Jadi ada yang melapor kemarin ke Bawaslu, yang dilaporkan ini KPU,” pungkasnya. (hfz/hnd)

Baca Juga :  Hari Jadi Pemko Tanpa Kehadiran Anggota Dewan

Terpopuler

Artikel Terbaru