PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan satu saksi karyawan BNI Life, Ari Wibowo pada persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahny Ben Bahat. Dalam persidangan tersebut, saksi yang dihadirkan JPU KPK ini merupakan saksi di luar berkas perkara. Saksi dicecar beberapa pertanyaan soal nasabah Ary Egahni di BNI Life.
“Sejak 2018,” jawab saksi saat ditanya jaksa mengenai kapan Ary Egahni menjadi nasabah BNI Life, Kamis (12/10).
Selanjutnya saksi menyebut produk nasabah yang digunakan Ary merupakan asuransi pensiunan dengan jangka waktu 5 tahun.
“Polis ini sekaligus, dibayar hanya sekali,” kata saksi Ari Wibowo.
Dia menyebut sistem pembayarannya yakni pemindahbukuan dari rekening Ary Egahni ke rekening BNI Life dengan dua polis. Pada polis pertama, senilai Rp 1 milliar dan polis kedua Rp 500 juta dengan jatuh tempo pada 3 Agustus 2023 lalu.
Saksi juga mengaku ada permintaan pemblokiran polis asuransi dari KPK. Sehingga pemblokiran dilakukan pada tanggal 11 September 2023.
Disebutkan saksi, saat dilakukan pemblokiran, nilai polis pertama mengalami penambahan. Jumlahnya sekitar Rp 1,2 milliar. Sedangkan nilai polis kedua sekitar sejumlah Rp 616 juta.
“Hasil investasi,” jawab saksi saat ditanya soal hitungan penambahan di nilai polis asuransi.
Status uang dalam polis tersebut, dikatakan sedang dalam proses pemindahan ke rekening penampungan dari KPK. Saksi pun mengaku mendapatkan pemberitahuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait nasabah dari BNI Life Ary Egahni pada tahun 2020. Tepatnya sebelum kasus korupsi yang menjerat Ary.
“Ada surat dari PPATK, suratnya dikirim melalui sistem PPATK, kalau suratnya tertera sangat rahasia. Intinya menerangkan atas nasabah Ary Egahni untuk dilaporkan sebagai transaksi keuangan mencurigakan. Di surat itu, terkait indikasi adanya tindak pidana korupsi,” ujar Ari
Menindaklanjuti surat tersebut, saksi melaporkan ke PPATK sebagai transaksi keuangan mencurigakan. Saksi mengaku sebelum jatuh tempo, ada pengajuan untuk perubahan nomor rekening penerima manfaat.
“Kalau tidak salah atas nama anak. Saya ingatnya cuman Bella. Perubahan nomor rekening penerima manfaat dari yang semula rekening ibu Ary Egahni ke rekening atas nama Bella, saya tahu dari pengajuannya itu ada formulirnya,” jawab Ari ketika ditanya jaksa.
Sementara, saat diminta menanggapi keterangan saksi tersebut, terdakswa Ary Egahni membenarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi dari BNI Life. Sidang kemudian akan dilanjutkan pada, Selasa (24/10) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (hfz/hnd)