27.8 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Demokrat Kalteng Ajukan Perlindungan Hukum ke PT

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajukan surat perlindungan hukum kepada Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya menyikapi gejolak politik partai tersebut.

Ketua DPD Partai Demokrat Kalteng Nadalsyah melalui Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalteng Junaidi mengatakan, dirinya bersama-sama jajaran pengurus Partai Demokrat menyampaikan permohonan perlindungan hukum terkait permasalahan Partai Demokrat.

Lebih lanjut, Junaidi menyampaikan bahwa Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) yang isinya tentang pengambilalihan Partai Demokrat.

“Pengajuan banding ini juga pernah dilakukan sebelumnya pada tahun 2021 dan kami menerima gugatan dalam perkara ini dan juga selalu kami menangkan, tidak ada satu pun kubu Moeldoko ini memenangkan gugatan tersebut,” ujarnya di Palangka Raya, Kamis (6/4).

Baca Juga :  Nadalsyah Nyatakan Maju di Pilgub Kalteng dan Pileg 2024

Dirinya menuturkan bersama jajaran pengurus dari Partai Demokrat Kalteng serentak seluruh Indonesia mengajukan surat perlindungan hukum ke pengadilan tinggi terkait dengan peninjauan kembali oleh KSP Moeldoko.

“Partai Demokrat di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak sedikit pun cacat hukum, intinya seperti itu. Maka akan tetap kami perjuangkan kebenarannya,” tutup Junaidi.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajukan surat perlindungan hukum kepada Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya menyikapi gejolak politik partai tersebut.

Ketua DPD Partai Demokrat Kalteng Nadalsyah melalui Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalteng Junaidi mengatakan, dirinya bersama-sama jajaran pengurus Partai Demokrat menyampaikan permohonan perlindungan hukum terkait permasalahan Partai Demokrat.

Lebih lanjut, Junaidi menyampaikan bahwa Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) yang isinya tentang pengambilalihan Partai Demokrat.

“Pengajuan banding ini juga pernah dilakukan sebelumnya pada tahun 2021 dan kami menerima gugatan dalam perkara ini dan juga selalu kami menangkan, tidak ada satu pun kubu Moeldoko ini memenangkan gugatan tersebut,” ujarnya di Palangka Raya, Kamis (6/4).

Baca Juga :  Nadalsyah Nyatakan Maju di Pilgub Kalteng dan Pileg 2024

Dirinya menuturkan bersama jajaran pengurus dari Partai Demokrat Kalteng serentak seluruh Indonesia mengajukan surat perlindungan hukum ke pengadilan tinggi terkait dengan peninjauan kembali oleh KSP Moeldoko.

“Partai Demokrat di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak sedikit pun cacat hukum, intinya seperti itu. Maka akan tetap kami perjuangkan kebenarannya,” tutup Junaidi.

Terpopuler

Artikel Terbaru