KAPUAS, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah mendorong pelaku UMKM dan ekonomi kreatif di Kapuas segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi dan bimbingan teknis guna meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan merek dan karya usaha agar memiliki kepastian hukum serta daya saing di pasar.
Kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Bimbingan Teknis HAKI 2026 digelar di Aula Hotel Permata Inn, Kuala Kapuas, Kamis (16/04/2026). Wakil Bupati Kapuas (Dodo, S.P.) yang membuka acara menilai langkah ini strategis untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha sekaligus mendorong kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kalteng.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng menghadirkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Joko Martanto dan Analis Hukum Ahli Muda Deny Dwi Rahmanto sebagai narasumber. Keduanya memaparkan pentingnya kekayaan intelektual sebagai fondasi usaha kreatif yang berkelanjutan.
Joko Martanto menegaskan, kekayaan intelektual bukan sekadar dokumen, tetapi aset bernilai ekonomi tinggi.
“HAKI itu aset usaha. Kalau didaftarkan, ada kepastian hukum dan bisa meningkatkan daya saing di tengah persaingan pasar,” ujarnya.
Ia mengajak pelaku usaha segera mendaftarkan karya dan produknya agar tidak mudah diklaim pihak lain.
Sementara itu, Deny Dwi Rahmanto menyoroti pentingnya perlindungan merek sebagai identitas usaha.
“Merek bukan hanya pembeda produk, tapi juga punya nilai komersial tinggi sebagai alat promosi. Kalau tidak didaftarkan, ada risiko hukum yang bisa merugikan pelaku usaha,” jelasnya.
Ia juga memaparkan prosedur pendaftaran merek, syarat yang harus dipenuhi, hingga potensi risiko jika merek tidak dilindungi.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menegaskan kegiatan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.
“Kami terus mendorong pelaku usaha untuk sadar pentingnya kekayaan intelektual. Dengan perlindungan yang tepat, produk lokal tidak hanya aman secara hukum, tapi juga punya nilai tambah dan daya saing lebih kuat,” tegasnya.
Selain sosialisasi, peserta juga mendapatkan layanan konsultasi dan pendampingan langsung dari Tim Kekayaan Intelektual. Antusiasme terlihat dari banyaknya pelaku usaha dan komunitas kreatif yang memanfaatkan layanan tersebut.
Diharapkan, kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya HAKI sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas di Kalimantan Tengah. (tim)


