PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi terus diimplementasikan dalam bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan terkait penyelenggara negara. Salah satu bentuk kepatuhan tersebut adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pemprov Kalteng yang telah 100 persen tuntas tepat waktu.
“100 persen dan tepat waktu sebagaimana ketentuan LHKPN tahun 2022 harus disampaikan kepada KPK dari tanggal 2 Januari sampai 21 Maret 2023 secara online,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Nuryakin di Palangka Raya, Senin (3/4).
Nuryakin mengatakan bahwa sesuai ketentuan bahwa penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, wajib menyampaikan LHKPN.
“Ini bentuk komitmen kita dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan bapak Gubernur sudah tegas dan lugas terkait kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara, khususnya jajaran Pemprov Kalteng, benar-benar menjadi perhatian serius, apalagi saat ini masalah kekayaan penyelenggara negara menjadi sorotan publik,” tegasnya.
Terpisah, Inspektur Provinsi Kalteng Saring, mengemukakan bahwa 548 wajib lapor Pemprov Kalteng yang dikategorikan kelompok eksekutif telah rampung. “Wajib lapor sebanyak 548 orang, telah melaporkan LHKPN sesuai waktu yang telah ditetapkan, dan telah diterima oleh KPK untuk dilakukan verifikasi,” ucapnya singkat.
Reporter: M Hafidz
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi terus diimplementasikan dalam bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan terkait penyelenggara negara. Salah satu bentuk kepatuhan tersebut adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pemprov Kalteng yang telah 100 persen tuntas tepat waktu.
“100 persen dan tepat waktu sebagaimana ketentuan LHKPN tahun 2022 harus disampaikan kepada KPK dari tanggal 2 Januari sampai 21 Maret 2023 secara online,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Nuryakin di Palangka Raya, Senin (3/4).
Nuryakin mengatakan bahwa sesuai ketentuan bahwa penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, wajib menyampaikan LHKPN.
“Ini bentuk komitmen kita dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan bapak Gubernur sudah tegas dan lugas terkait kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara, khususnya jajaran Pemprov Kalteng, benar-benar menjadi perhatian serius, apalagi saat ini masalah kekayaan penyelenggara negara menjadi sorotan publik,” tegasnya.
Terpisah, Inspektur Provinsi Kalteng Saring, mengemukakan bahwa 548 wajib lapor Pemprov Kalteng yang dikategorikan kelompok eksekutif telah rampung. “Wajib lapor sebanyak 548 orang, telah melaporkan LHKPN sesuai waktu yang telah ditetapkan, dan telah diterima oleh KPK untuk dilakukan verifikasi,” ucapnya singkat.
Reporter: M Hafidz