27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Dikejar ke Kalsel, Pemilik Sabu 1 Kilogram dan Ekstasi Berhasil Dibekuk

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Setelah dilakukan upaya pengejaran kepada terduga pemilik barang bukti sabu dengan berat kotor 1.142 gram dan ekstasi 386 butir di Jalan Hiu Putih IX, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka AR (43) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (13/2).

Hal itu dikatakan oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba, AKP G.S Rahail, Rabu (15/2).

AKP G.S Rahail mengungkapkan setelah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Minggu (12/2) lalu, AR berhasil diamankan gabungan tim Macan Babar Polres Banjarbaru, Polda Kalsel, dan Tim Sat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Polda Kalteng Senin (13/2) sekitar pukul 21.30 WITA.

Baca Juga :  Generasi Muda di Seruyan Diimbau Jauhi Narkoba

“AR diamankan dikediamannya Jalan Guntung Manggis Perum Harapan Blok O Banjar Baru Kalsel. Selanjutnya dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Palangka Raya untuk proses sidik lanjut,” ujarnya, Rabu (15/2).

Sebelumnya Satresnarkoba Polresta Palangka Raya sudah meringkus seorang pemuda inisial MAR (27) di Jalan Manyar III Nomor 113, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kamis (9/2).

Barang bukti yang diamankan dari MAR yakni 1 buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu, 1 buah korek api macis, 1 buah alat hisab, dan 1 unit handphone iphone warna hitam.

Berdasarkan pengakuan dari MAR saat diinterograsi anggota Sat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, sabu yang dikonsumsi dari AR yang beralamat Jalan Hiu Putih IX. Saat didatangi tim Sat Resnarkoba, ditemukan 12 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1.150 gram atau 1,15 kilogram, 386 butir narkotika jenis ekstasi, 1 pack plastik klip, dan 2 timbangan digital dan diamankan di Kantor Polresta Palangka Raya.

Baca Juga :  Pencegahan Narkoba Dapat Melibatkan Semua Elemen





Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Setelah dilakukan upaya pengejaran kepada terduga pemilik barang bukti sabu dengan berat kotor 1.142 gram dan ekstasi 386 butir di Jalan Hiu Putih IX, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka AR (43) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (13/2).

Hal itu dikatakan oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba, AKP G.S Rahail, Rabu (15/2).

AKP G.S Rahail mengungkapkan setelah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Minggu (12/2) lalu, AR berhasil diamankan gabungan tim Macan Babar Polres Banjarbaru, Polda Kalsel, dan Tim Sat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Polda Kalteng Senin (13/2) sekitar pukul 21.30 WITA.

Baca Juga :  Generasi Muda di Seruyan Diimbau Jauhi Narkoba

“AR diamankan dikediamannya Jalan Guntung Manggis Perum Harapan Blok O Banjar Baru Kalsel. Selanjutnya dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Palangka Raya untuk proses sidik lanjut,” ujarnya, Rabu (15/2).

Sebelumnya Satresnarkoba Polresta Palangka Raya sudah meringkus seorang pemuda inisial MAR (27) di Jalan Manyar III Nomor 113, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kamis (9/2).

Barang bukti yang diamankan dari MAR yakni 1 buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu, 1 buah korek api macis, 1 buah alat hisab, dan 1 unit handphone iphone warna hitam.

Berdasarkan pengakuan dari MAR saat diinterograsi anggota Sat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, sabu yang dikonsumsi dari AR yang beralamat Jalan Hiu Putih IX. Saat didatangi tim Sat Resnarkoba, ditemukan 12 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1.150 gram atau 1,15 kilogram, 386 butir narkotika jenis ekstasi, 1 pack plastik klip, dan 2 timbangan digital dan diamankan di Kantor Polresta Palangka Raya.

Baca Juga :  Pencegahan Narkoba Dapat Melibatkan Semua Elemen





Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru