KAPUAS, PROKALTENG.CO-Barang haram narkoba masih jadi ancaman serius bagi masyarakat. Peran kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di tengah masyarakat betul-betul dibutuhkan.
Seperti yang dilakukan Polres Kapuas, kali ini pihaknya berhasil menggagalkan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Ia berinisial WE (49). Warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas itu dibekuk polisi di rumahnya, Rabu (10/8/2022).
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, mengungkapkan penangkapan WA setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terlapor ini, didapati barang bukti berupa 27 buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,01 gram. Kemudian 1 buah kotak rokok warna merk gudang garam, dan 1 buah lanjung plastik warna merah muda,” ucapnya, Jumat (12/8/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) undang-undang RI No. 35 tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
“Kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku tindak pidana yang akan melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Kapuas,” ungkap Iptu Subandi.
Reporter: Syahyudi
KAPUAS, PROKALTENG.CO-Barang haram narkoba masih jadi ancaman serius bagi masyarakat. Peran kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di tengah masyarakat betul-betul dibutuhkan.
Seperti yang dilakukan Polres Kapuas, kali ini pihaknya berhasil menggagalkan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Ia berinisial WE (49). Warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas itu dibekuk polisi di rumahnya, Rabu (10/8/2022).
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, mengungkapkan penangkapan WA setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terlapor ini, didapati barang bukti berupa 27 buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,01 gram. Kemudian 1 buah kotak rokok warna merk gudang garam, dan 1 buah lanjung plastik warna merah muda,” ucapnya, Jumat (12/8/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) undang-undang RI No. 35 tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
“Kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku tindak pidana yang akan melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Kapuas,” ungkap Iptu Subandi.
Reporter: Syahyudi