25.6 C
Jakarta
Wednesday, May 21, 2025

Warga Kapuas Ini Tak Bisa Mengelak saat Polisi Temukan 5 Gram Sabu di Rumahnya

KAPUAS, PROKALTENG.CO-Barang haram narkoba masih jadi ancaman serius bagi masyarakat. Peran kepolisian  dalam memberantas peredaran narkoba di tengah masyarakat betul-betul dibutuhkan.

Seperti yang dilakukan Polres Kapuas, kali ini pihaknya berhasil menggagalkan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Ia berinisial WE (49). Warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas itu dibekuk polisi di rumahnya, Rabu (10/8/2022).

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, mengungkapkan penangkapan WA setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terlapor ini, didapati barang bukti berupa 27 buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,01 gram. Kemudian 1 buah kotak rokok warna merk gudang garam, dan 1 buah lanjung plastik warna merah muda,” ucapnya, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga :  2 Damang Kepala Adat di Kapuas Resmi Dilantik

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) undang-undang RI No. 35 tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

“Kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku tindak pidana yang akan melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Kapuas,” ungkap Iptu Subandi.






Reporter: Syahyudi

KAPUAS, PROKALTENG.CO-Barang haram narkoba masih jadi ancaman serius bagi masyarakat. Peran kepolisian  dalam memberantas peredaran narkoba di tengah masyarakat betul-betul dibutuhkan.

Seperti yang dilakukan Polres Kapuas, kali ini pihaknya berhasil menggagalkan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Ia berinisial WE (49). Warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas itu dibekuk polisi di rumahnya, Rabu (10/8/2022).

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, mengungkapkan penangkapan WA setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terlapor ini, didapati barang bukti berupa 27 buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,01 gram. Kemudian 1 buah kotak rokok warna merk gudang garam, dan 1 buah lanjung plastik warna merah muda,” ucapnya, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga :  2 Damang Kepala Adat di Kapuas Resmi Dilantik

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) undang-undang RI No. 35 tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

“Kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku tindak pidana yang akan melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Kapuas,” ungkap Iptu Subandi.






Reporter: Syahyudi

Terpopuler

Artikel Terbaru