27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Vonis Banding Eks Kabid Disdik Kalteng Diperberat Jadi 4 Tahun 6 Bulan

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya menambah hukuman Eks  Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah dan Luar Biasa Dinas Pendidikan  (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Drs. Benon dalam tindak pidana korupsi pada Dinas pendidikan Provinsi Kalteng.

Hakim  PT Palangka Raya menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut. Kemudian memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 28 Juni 2022, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan serta hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan  dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,- . Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2  bulan,” demikian bunyi amar putusan banding Drs Benon dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dikutip, Sabtu (13/8).

Selain itu, pidana tambahan juga dijatuhkan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar sebesar Rp 745.053.790,00 .

Baca Juga :  Kawasaki Ninja Vs Honda Vario Adu Kuat, Satu Tewas

Pidana UP tersebut dijatuhkan dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kemudian jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka di pidana penjara selama 2  tahun dan 6 bulan.

Vonis banding tersebut lebih berat dari vonis pertama Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang dijatuhkan sebelumnya selama 4 tahun penjara. Pidana denda saat itu  denda Rp.200 juta dengan subsider 2 bulan penjara.

Pidana tambahan  UP yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebesar Rp 745.053.790,00. Pidana tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1  bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga :  BNNP Kalteng Launching SMAN 3 Palangkaraya Sebagai Sekolah Bersinar

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1  tahun dan 6  bulan.

Dalam perkara tersebut, Hakim yang mengeluarkan putusan banding tersebut diketuai oleh Zainuddin didampingi dua anggota yakni  Agung Iswanto dan Irwan Efendi. Putusan  dibacakan pada Selasa (9/8) yang lalu.

Selain itu, Hakim juga menetapkan masa penahanan Rutan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya sedang masa penahanan rumah dikurangkan 1/3 dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan Rutan.

Untuk diketahui, , Benon merupakan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah dan Luar Biasa sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2014. Ia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.185.080.750 berdasarkan perhitungan BPK RI.

Benon selaku Kuasa Pengguna Anggaran didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu dengan membuat kontrak terpisah antara konsumsi dan akomodasi.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya menambah hukuman Eks  Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah dan Luar Biasa Dinas Pendidikan  (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Drs. Benon dalam tindak pidana korupsi pada Dinas pendidikan Provinsi Kalteng.

Hakim  PT Palangka Raya menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut. Kemudian memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 28 Juni 2022, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan serta hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan  dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,- . Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2  bulan,” demikian bunyi amar putusan banding Drs Benon dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dikutip, Sabtu (13/8).

Selain itu, pidana tambahan juga dijatuhkan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar sebesar Rp 745.053.790,00 .

Baca Juga :  Kawasaki Ninja Vs Honda Vario Adu Kuat, Satu Tewas

Pidana UP tersebut dijatuhkan dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kemudian jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka di pidana penjara selama 2  tahun dan 6 bulan.

Vonis banding tersebut lebih berat dari vonis pertama Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang dijatuhkan sebelumnya selama 4 tahun penjara. Pidana denda saat itu  denda Rp.200 juta dengan subsider 2 bulan penjara.

Pidana tambahan  UP yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebesar Rp 745.053.790,00. Pidana tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1  bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga :  BNNP Kalteng Launching SMAN 3 Palangkaraya Sebagai Sekolah Bersinar

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1  tahun dan 6  bulan.

Dalam perkara tersebut, Hakim yang mengeluarkan putusan banding tersebut diketuai oleh Zainuddin didampingi dua anggota yakni  Agung Iswanto dan Irwan Efendi. Putusan  dibacakan pada Selasa (9/8) yang lalu.

Selain itu, Hakim juga menetapkan masa penahanan Rutan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya sedang masa penahanan rumah dikurangkan 1/3 dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan Rutan.

Untuk diketahui, , Benon merupakan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah dan Luar Biasa sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2014. Ia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.185.080.750 berdasarkan perhitungan BPK RI.

Benon selaku Kuasa Pengguna Anggaran didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu dengan membuat kontrak terpisah antara konsumsi dan akomodasi.

Terpopuler

Artikel Terbaru