32.7 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Di Palangka Raya Diberlakukan Pembatasan Pengisian BBM Subsidi

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya akhirnya membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar untuk kendaraan roda 2 dan roda 4. Penggunaan pengisian sepeda motor hanya diperbolehkan maksimal Rp50 ribu, dan modil roda empat Rp200 ribu

Aturan pembatasan ini, telah dituangkan dalam surat Wali Kota Palangka Raya Nomor 750/50/PKUMKP/Dag.1/VI/2022 yang ditujukan untuk pimpinan atau pengelola Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) di wilayah setempat.

“Iya, kebijakan terkait pembatasan penggunaan Pertalite berdasarkan surat Wali Kota Palangka Raya yang ditujukan kepada pimpinan atau pengelola SPBU di Kota Palangka Raya sudah diberlakukan,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Hadriansyah, Rabu (6/7).

Baca Juga :  43 Bacaleg DPRD Kalteng Tak Memenuhi Syarat

Menurutnya surat tersebut telah diterbitkan menindaklanjuti surat Executive GM Regional Kalimantan PT. Pertamina Patra Niaga Nomor 625/PND900000/2022-S3, perihal penetapan Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakas Khusus Penugasan (JBKP) dan Informasi Penyaluran Pertalite JBKP dan Biosolar (JBT).

Hal ini dalam rangka pengaturan penggunaan BBM jenis Pertalite JBKP, sehingga tepat sasaran dan sesuai peruntukkannya. Untuk itu, diharapkan pembatasan ini dapat mengurangi antrean di SPBU serta memudahkan warga mendapatkan pertalite.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut, mengatur larangan melayani kendaraan bermotor roda empat dan roda dua yang menggunakan tangki modifikasi serta tidak melayani pembelian menggunakan jerigen atau drum yang tujuannya untuk diperjual belikan kembali (pengecer,red).

Baca Juga :  Rangkul Penggiat Medsos, BNNP Ajak Perangi Narkoba

Namun begitu, pihaknya masih  dapat memperbolehkan jika diperuntukan sektor pertanian dan perikanan dengan syarat melampirkan rekomendasi perangkat daerah terkait.

Kemudian untuk kendaraan dinas plat merah, jelas tidak boleh melakukan pengisian BBM Pertalite (JBKP) dan Biosolar (JBT). Terkecuali untuk ambulance, mobil jenasah dan kendaraan pengangkut sampah milik Pemerintah Daerah.

Selanjutnya terkait pengisian BBM jenis Pertalite, pihaknya tidak memperkenankan melayani pembelian secara berulang-ulang bagi kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya akhirnya membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar untuk kendaraan roda 2 dan roda 4. Penggunaan pengisian sepeda motor hanya diperbolehkan maksimal Rp50 ribu, dan modil roda empat Rp200 ribu

Aturan pembatasan ini, telah dituangkan dalam surat Wali Kota Palangka Raya Nomor 750/50/PKUMKP/Dag.1/VI/2022 yang ditujukan untuk pimpinan atau pengelola Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) di wilayah setempat.

“Iya, kebijakan terkait pembatasan penggunaan Pertalite berdasarkan surat Wali Kota Palangka Raya yang ditujukan kepada pimpinan atau pengelola SPBU di Kota Palangka Raya sudah diberlakukan,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Hadriansyah, Rabu (6/7).

Baca Juga :  43 Bacaleg DPRD Kalteng Tak Memenuhi Syarat

Menurutnya surat tersebut telah diterbitkan menindaklanjuti surat Executive GM Regional Kalimantan PT. Pertamina Patra Niaga Nomor 625/PND900000/2022-S3, perihal penetapan Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakas Khusus Penugasan (JBKP) dan Informasi Penyaluran Pertalite JBKP dan Biosolar (JBT).

Hal ini dalam rangka pengaturan penggunaan BBM jenis Pertalite JBKP, sehingga tepat sasaran dan sesuai peruntukkannya. Untuk itu, diharapkan pembatasan ini dapat mengurangi antrean di SPBU serta memudahkan warga mendapatkan pertalite.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut, mengatur larangan melayani kendaraan bermotor roda empat dan roda dua yang menggunakan tangki modifikasi serta tidak melayani pembelian menggunakan jerigen atau drum yang tujuannya untuk diperjual belikan kembali (pengecer,red).

Baca Juga :  Rangkul Penggiat Medsos, BNNP Ajak Perangi Narkoba

Namun begitu, pihaknya masih  dapat memperbolehkan jika diperuntukan sektor pertanian dan perikanan dengan syarat melampirkan rekomendasi perangkat daerah terkait.

Kemudian untuk kendaraan dinas plat merah, jelas tidak boleh melakukan pengisian BBM Pertalite (JBKP) dan Biosolar (JBT). Terkecuali untuk ambulance, mobil jenasah dan kendaraan pengangkut sampah milik Pemerintah Daerah.

Selanjutnya terkait pengisian BBM jenis Pertalite, pihaknya tidak memperkenankan melayani pembelian secara berulang-ulang bagi kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru