PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret terdakwa Kepala Kades (Kades) Kinipan,Kabupaten Lamandau, Willem Hengki kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (7/4).
Dalam sidnag tersebut, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamandau menghadirkan 3 saksi. Mereka diantaranya adalah Tripeno, Ratno, dan Dedi Gusmanto. Ketiganya dihadapkan ke dihadapaMajelis Hakim yang diketuai oleh Erhammudin.
Ketiga saksi itu, diperiksa oleh jaksa, penasehat hukum terdakwa Willem Hengki, dan majelis hakim dalam dugaan perkara kasus korupsi pembangunan jalan usaha tani sepanjang 1300 meter dan lebar 8 meter dengan nilai kontrak sebesar Rp400.000.000.
Tripeno diperiksa sebagai konsultan perencanaan pemerintah Desa Kinipan, kemudian Ratno diperiksa sebagai Direktur CV Bukit Pendulangan pada tahun 2017 yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lamandau, dan Dedi Gusmanto diperiksa sebagai Direktur CV Bukit Pendulangan tahun 2019.
Mereka diperiksa secara terpisah satu persatu oleh JPU, majelis hakim, maupun penasehat hukum terdakwa. JPU, Okto Samuel Silaen mengatakan dari keterangan ketiga saksi tersebut, diakui sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan.
“Salah satunya dari konsultan tadi, pada fakta persidangan dinyatakan bahwa ia bekerja bukan berdasarkan observasi di lapangan, akan tetapi dari permintaan terdakwa untuk menyusun rancangan biaya sesuai yang diinginkan oleh mereka,”ujarnya kepada awak media usai sidang.
Menurutnya, berdasarkan saksi Tripeno, bahwa Tripeno diundang oleh terdakwa ke desa, kemudian terdakwa meminta saksi Tripeno membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai besaran yang diinginkan.
“Yang pertama Rp400 juta, namun saksi tidak sanggup kalau membuat pertanggungjawaban RAB. Memang mereka dimintakan RAB, tetapi di situ seperti dimintakan pertanggungjawaban anggaran. Jadi dimintakan Rp400 juta dia tidak sanggup. Dia sanggupnya hanya Rp350 juta,” ujar Okto Samuel Silaen.
Untuk anggaran pembuatan jalan tersebut, kata Okto bahwa saksi Tripeno tidak sanggup membuat RAB pembuatan jalan sesuai dengan permintaan. Oleh karena itu, ia hanya menyanggupi RAB sebesar Rp270 juta saja.
“Kemudian dibuatkan lagi mengenai pembersihan, ditambah menjadi Rp80 juta” bebernya.
Sementara, penasehat hukum terdakwa, Parlin Bayu Hutabarat mengatakan dari keterangan saksi yang diperiksa, Ratno dan Dedi Gusmanto bahwa pembayaran yang dimaksud adalah pekerjaan proyek jalan usaha tani yang belum dibayar tahun 2017.
“Dan mereka mengakui bahwa merekalah yang mengerjakan itu. Artinya pekerjaan Jalan Pahiyang tidak fiktif,” ujarnya.
Sementara dari keterangan Tripeno sebagai konsultan, dia menanggapi bahwa keterangan tersebut logis dibandingkan dengan saksi dari Dinas PUPR Kabupaten Lamandau.
“Artinya keterangan konsultan yang Rp270 juta dengan panjang jalan yang sama logis, dibanding dengan keterangan saksi dari PUPR yang hanya Rp50 juta,” bebernya.
Menanggapi keterangan Deddi Gusmanto, memnurut Parlin jika Deddi Gusmanto menjelaskan pekerjaan di tahun 2019 merupakan pekerjaan tambahan dengan membersihkan jalan dan menambah pembukaan jalan sepanjang 300 meter.
“Sisa pembayaran itu terkait dengan pekerjaan yang belum dibayar tahun 2017 dan itu diakui mereka semua,”jelasnya.
“Artinya yang kita perjuangkan yakni pekerjaan jalan ada, tidak fiktif. Pembayaran kades itu pun terkait dengan pekerjaan di tahun 2017, dan tidak ada niat dari terdakwa untuk merugikan negara,” pungkasnya.