25.2 C
Jakarta
Friday, December 27, 2024

Diskoperindag Ajak Pedagang Seruyan Dukung Kebijakan Migor Satu Harga

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Seruyan, Primermen mengajak para pedagang di daerah itu untuk mendukung kebijakan pemerintah tentang kebijakan minyak goreng (migor) satu harga.

Hal itu disampaikan Primermen melalui melalui Kabid Perdagangan, Nurul Pahyuni, Selasa (25/1/2022). Dijelaskan Nurul, kebijakan minyak goreng satu harga yaitu 14 ribu rupiah per liter ini merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

“Melalui kebijakan tersebut, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, dijual dengan harga setara 14 ribu per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil,” katanya.

Baca Juga :  Seruyan Terima 103 Formasi CPNS

Untuk itu, pihaknya juga mengajak dan mengimbau para pedagang di pasar tradisional, ritel modern yang ada di Kabupaten Seruyan agar bisa mengikuti dan mendukung langkah serta upaya pemerintah pusat tersebut.

“Kami mengapresiasi dan mendukung atas kebijakan pemerintah itu, makanya berkaitan dengan hal ini kami juga mengimbau agar para pedagang juga bisa mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah melalui Kemendagri tentang penetapan harga minyak goreng satu harga tersebut,” pungkasnya.






Reporter: Edy

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Seruyan, Primermen mengajak para pedagang di daerah itu untuk mendukung kebijakan pemerintah tentang kebijakan minyak goreng (migor) satu harga.

Hal itu disampaikan Primermen melalui melalui Kabid Perdagangan, Nurul Pahyuni, Selasa (25/1/2022). Dijelaskan Nurul, kebijakan minyak goreng satu harga yaitu 14 ribu rupiah per liter ini merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

“Melalui kebijakan tersebut, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, dijual dengan harga setara 14 ribu per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil,” katanya.

Baca Juga :  Seruyan Terima 103 Formasi CPNS

Untuk itu, pihaknya juga mengajak dan mengimbau para pedagang di pasar tradisional, ritel modern yang ada di Kabupaten Seruyan agar bisa mengikuti dan mendukung langkah serta upaya pemerintah pusat tersebut.

“Kami mengapresiasi dan mendukung atas kebijakan pemerintah itu, makanya berkaitan dengan hal ini kami juga mengimbau agar para pedagang juga bisa mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah melalui Kemendagri tentang penetapan harga minyak goreng satu harga tersebut,” pungkasnya.






Reporter: Edy

Terpopuler

Artikel Terbaru