28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Pria di Kapuas Tega Cabuli Adik Ipar

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Satreskrim Polres Kapuas berhasil membekuk tersangka Rahman Irfansyah alias Entong (24), warga Desa Sei teras Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas. Dia ditangkap karena diduga tega melakukan perkosaan terhadap anak di bawah umur. Bahkan korbannya merupakan adik iparnya sendiri.

“Tersangka diamankan, Kamis tanggal 20 Januari 2022 pukul 16 00 WIB, di Desa Sei Teras Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, Sabtu (22/1).

Kasatreskrim menambahkan, diamankan tersangka atas dasar laporan polisi Nomor: LP/ B/01 /I/2022/SEK KPS KUALA/RES KAPUAS/ POLDA KALTENG tanggal 18 Januari 2022, tentang tindak pidana perkosaan anak di bawah umur. Disinyalir bahwa  kejadian biadab itu, Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga :  Bupati Sebut Food Estate di Kapuas Berhasil, Ini Harapannya

“Tersangka melakukan aksinya di lokasi Sei Teras luar Desa Pematang, Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas,” jelas AKP Kristanto Situmeang.

Dia menuturkan, kronologis kejadian, Minggu (16/1) pukul 01.00 Wib di Sei Teras Luar Desa Pematang, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, terjadi tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur. Modusnya tersangka Rahman Irfansyah melakukan persetubuhan terhadap korban, dikatakan Kasatreskrim dengan didahului ancaman kekerasan berupa cekikan. Selanjutnya tersangka melepaskan pakaian korban dan langsung melakukan persetubuhan tersebut.

atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan kemudian melaporkan ke Polsek Kapuas Kuala guna proses hukum lebih lanjut. “Tersangka dijerat tindak pidana perkosaan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (alh/kpg)

Baca Juga :  Api Berkobar di Tanjung Perawan, Empat Rumah Dikabarkan Dilalap Api

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Satreskrim Polres Kapuas berhasil membekuk tersangka Rahman Irfansyah alias Entong (24), warga Desa Sei teras Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas. Dia ditangkap karena diduga tega melakukan perkosaan terhadap anak di bawah umur. Bahkan korbannya merupakan adik iparnya sendiri.

“Tersangka diamankan, Kamis tanggal 20 Januari 2022 pukul 16 00 WIB, di Desa Sei Teras Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, Sabtu (22/1).

Kasatreskrim menambahkan, diamankan tersangka atas dasar laporan polisi Nomor: LP/ B/01 /I/2022/SEK KPS KUALA/RES KAPUAS/ POLDA KALTENG tanggal 18 Januari 2022, tentang tindak pidana perkosaan anak di bawah umur. Disinyalir bahwa  kejadian biadab itu, Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga :  Bupati Sebut Food Estate di Kapuas Berhasil, Ini Harapannya

“Tersangka melakukan aksinya di lokasi Sei Teras luar Desa Pematang, Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas,” jelas AKP Kristanto Situmeang.

Dia menuturkan, kronologis kejadian, Minggu (16/1) pukul 01.00 Wib di Sei Teras Luar Desa Pematang, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, terjadi tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur. Modusnya tersangka Rahman Irfansyah melakukan persetubuhan terhadap korban, dikatakan Kasatreskrim dengan didahului ancaman kekerasan berupa cekikan. Selanjutnya tersangka melepaskan pakaian korban dan langsung melakukan persetubuhan tersebut.

atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan kemudian melaporkan ke Polsek Kapuas Kuala guna proses hukum lebih lanjut. “Tersangka dijerat tindak pidana perkosaan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (alh/kpg)

Baca Juga :  Api Berkobar di Tanjung Perawan, Empat Rumah Dikabarkan Dilalap Api

Terpopuler

Artikel Terbaru