29.1 C
Jakarta
Tuesday, April 30, 2024

Datangi DPRD, Guru PAUD Sampaikan Aspirasi Peningkatan Kesejahteraan

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Sejumlah Perwakilan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Pendidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendatangi DPRD Kabupaten Kotim untuk menyampaikan keluhannya terkait honor atau insentif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotim H.Sanidin S.Ag.mengatakan tujuan kedatangan perwakilan guru PAUD tersebut untuk menyampaikan aspirasi peningkatan kesejahteraan mereka, Dan berharap DPRD dapat memperjuangkan nasib mereka.

“Kami menyambut baik kedatangan para guru PAUD yang tergabung dalam Himpaudi, dalam menyampaikan aspirasi mereka, dan diantara aspirasi itu adalah menaikkan insentif untuk guru PAUD, karena selama ini  insentif yang diterima sebesar Rp200.000 per bulan dan ini dirasakan sangat belum mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka setiap bulannya,” kata Sanidin Selasa (11/1).

Baca Juga :  Dewan Ingatkan Pemkab Teliti Memberi Izin Ritel Modern

Menurutnya sejumlah lembaga PAUD di daerah ini dikelola oleh yayasan, dan kemampuan memberikan insentif kepada guru dirasakan masih sangat terbatas, walaupun dengan penghasilan yang sangat minim, saat ini banyak guru PAUD yang bertahan karena merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap anak-anak di Bumi Hambaring Hurung ini.

“Selain insentif pembangunan sarana fisik juga masih sangat terbatas karena mengandalkan dana dari yayasan dan sumbangan orangtua murid saja, maka dari itu kami akan terus mendorong pemerintah kabupaten untuk mengabulkan aspirasi para guru PAUD tersebut,” ujar Sanidin.

Politisi Partai Gerindra ini juga menyampaikan para guru PAUD meminta pemerintah Kabupaten Kotim untuk dapat mempermudah izin operasional PAUD kerena salah satu syarat harus ada izin mendirikan bangunan (IMB), dan saat ini IMB tersebut diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sedangkan saat ini peraturan daerah (perda) tersebut belum disahkan.(bah)

Baca Juga :  Terungkap, Banyak PBS Tidak Mendaftarkan Pekerjanya di BPJS

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Sejumlah Perwakilan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Pendidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendatangi DPRD Kabupaten Kotim untuk menyampaikan keluhannya terkait honor atau insentif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotim H.Sanidin S.Ag.mengatakan tujuan kedatangan perwakilan guru PAUD tersebut untuk menyampaikan aspirasi peningkatan kesejahteraan mereka, Dan berharap DPRD dapat memperjuangkan nasib mereka.

“Kami menyambut baik kedatangan para guru PAUD yang tergabung dalam Himpaudi, dalam menyampaikan aspirasi mereka, dan diantara aspirasi itu adalah menaikkan insentif untuk guru PAUD, karena selama ini  insentif yang diterima sebesar Rp200.000 per bulan dan ini dirasakan sangat belum mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka setiap bulannya,” kata Sanidin Selasa (11/1).

Baca Juga :  Dewan Ingatkan Pemkab Teliti Memberi Izin Ritel Modern

Menurutnya sejumlah lembaga PAUD di daerah ini dikelola oleh yayasan, dan kemampuan memberikan insentif kepada guru dirasakan masih sangat terbatas, walaupun dengan penghasilan yang sangat minim, saat ini banyak guru PAUD yang bertahan karena merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap anak-anak di Bumi Hambaring Hurung ini.

“Selain insentif pembangunan sarana fisik juga masih sangat terbatas karena mengandalkan dana dari yayasan dan sumbangan orangtua murid saja, maka dari itu kami akan terus mendorong pemerintah kabupaten untuk mengabulkan aspirasi para guru PAUD tersebut,” ujar Sanidin.

Politisi Partai Gerindra ini juga menyampaikan para guru PAUD meminta pemerintah Kabupaten Kotim untuk dapat mempermudah izin operasional PAUD kerena salah satu syarat harus ada izin mendirikan bangunan (IMB), dan saat ini IMB tersebut diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sedangkan saat ini peraturan daerah (perda) tersebut belum disahkan.(bah)

Baca Juga :  Terungkap, Banyak PBS Tidak Mendaftarkan Pekerjanya di BPJS

Terpopuler

Artikel Terbaru