33.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Terungkap, Banyak PBS Tidak Mendaftarkan Pekerjanya di BPJS

SAMPIT PROKALTENG.CO– Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah mengatakan,  bahwa berdasarkan hasil rapat pada Senin malam tanggal 9 Mei dengan BPJS Kesehatan terungkap ada beberapa perusahaan besar swasta (PBS) yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban program jaminan kesehatan terhadap karyawannya.

“Kami sangat menyayangkan masih banyak PBS yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan kesehatan yaitu BPJS Kesehatan,” kata Riskon Selasa (10/5).

Dirinya menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, bahwa perusahaan wajib mengikutsertakan pegawainya dalam program perlindungan kesehatan, Hal itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013, yang disebutkan secara tegas bahwa setiap badan usaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS dapat diberikan sanksi tegas. Sanksinya mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga :  Miliki Jiwa Kebersamaan Gotong Royong dan ToleransI

“Perusahaan besar yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, berarti tidak mempedulikan kesejahteraan karyawannya, karena kesehatan merupakan hal yang krusial dan berdampak pada kinerja karyawan,” ujar Riskon

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan bahwa hal tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Ditegaskan, dalam hal pekerja yang belum terdaftar pada BPJS Kesehatan, pemberi kerja atau perusahaan wajib bertanggung jawab pada pekerjanya, yang membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

“Perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan nasib setiap pekerjanya, turan di negara ini juga mewajibkan perusahaan memberikan jaminan kepada pekerja, salah satunya dengan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” sampai Riskon.

Baca Juga :  Teruskan Pembangunan Jalan Kecamatan Seranau hingga Pulau Hanaut

Ia juga mengatakan data hasil verifikasi dari pihak BPJS beberapa perusahaan besar perkebunan kelapa sawit ternyata belum sepenuhnya mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Padahal seperti kita ketahui bersama, itu menjadi salah salah dasar sertifikat Roundtable On Sustainable Palm Oil (RSPO).

“Untuk menyikapi masalah ini kami Komisi III bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah sepakat untuk melakukan peninjauan ke lapangan dengan tujuannya untuk mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.(bah)

SAMPIT PROKALTENG.CO– Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah mengatakan,  bahwa berdasarkan hasil rapat pada Senin malam tanggal 9 Mei dengan BPJS Kesehatan terungkap ada beberapa perusahaan besar swasta (PBS) yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban program jaminan kesehatan terhadap karyawannya.

“Kami sangat menyayangkan masih banyak PBS yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan kesehatan yaitu BPJS Kesehatan,” kata Riskon Selasa (10/5).

Dirinya menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, bahwa perusahaan wajib mengikutsertakan pegawainya dalam program perlindungan kesehatan, Hal itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013, yang disebutkan secara tegas bahwa setiap badan usaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS dapat diberikan sanksi tegas. Sanksinya mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga :  Miliki Jiwa Kebersamaan Gotong Royong dan ToleransI

“Perusahaan besar yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, berarti tidak mempedulikan kesejahteraan karyawannya, karena kesehatan merupakan hal yang krusial dan berdampak pada kinerja karyawan,” ujar Riskon

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan bahwa hal tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Ditegaskan, dalam hal pekerja yang belum terdaftar pada BPJS Kesehatan, pemberi kerja atau perusahaan wajib bertanggung jawab pada pekerjanya, yang membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

“Perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan nasib setiap pekerjanya, turan di negara ini juga mewajibkan perusahaan memberikan jaminan kepada pekerja, salah satunya dengan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” sampai Riskon.

Baca Juga :  Teruskan Pembangunan Jalan Kecamatan Seranau hingga Pulau Hanaut

Ia juga mengatakan data hasil verifikasi dari pihak BPJS beberapa perusahaan besar perkebunan kelapa sawit ternyata belum sepenuhnya mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Padahal seperti kita ketahui bersama, itu menjadi salah salah dasar sertifikat Roundtable On Sustainable Palm Oil (RSPO).

“Untuk menyikapi masalah ini kami Komisi III bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah sepakat untuk melakukan peninjauan ke lapangan dengan tujuannya untuk mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.(bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru