28.1 C
Jakarta
Tuesday, September 17, 2024

KPK RI Bantah Tidak Pernah Menerbitkan Surat Panggilan ke Agustiar

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI angkat bicara terkait surat panggilan terhadap Anggota DPR RI Agustiar Sabran. Lembaga antirasuah tersebut membantah telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng itu.

Karena itu, surat yang ramai beredar di media sosial tersebut dipastikan hoaks alias tidak benar. Dalam surat bernomor Spg /0569DIK.01.00/25/V2024 itu, disebutkan bahwa Agustiar Sabran diminta hadir untuk keperluan keterangan terkait dugaan kasus korupsi.

Meskipun dalam surat tersebut ada kops dan logo KPK, Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika dengan tegas menyebut bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat panggilan tersebut. “Tidak benar,” tulis Tessa Mahardika melalui pesan singkat kepada Kalteng Pos (Grup prokalteng.co), Selasa (30/7).

Beredarnya surat ini sangat merugikan Agustiar Sabran yang diketahui merupakan bakal calon gubernur Kalteng dari Partai Gerindra. Situasi ini berpotensi menimbulkan gejolak dan gesekan yang tidak diinginkan, terutama dengan adanya informasi palsu yang dapat memperkeruh situasi dan kondisi.

Baca Juga :  Sukseskan Jalan Sehat, PT PDAM Tirta Barito Sumbang Hadiah

“Bila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan karena surat itu, silakan melapor ke kepolisian setempat,” tegas Tessa sembari mengatakan bahwa pihaknya hanya mengklarifikasi bahwa surat tersebut tidak benar.

Seperti diketahui, surat tersebut pernah diunggah oleh salah satu akun media sosial Facebook bernama Iber Nahason. Hal itu mendorong sekelompok orang dari organisasi masyarakat (ormas) Garda Antang Patahu melaporkan pemilik akun Iber Nahason ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.

Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran hoaks dan fitnah yang ditujukan kepada Agustiar Sabran. Ketua Garda Antang Patahu Andreas Djunaedy mengatakan, Agustiar Sabran merupakan pembina sekaligus penasihat Garda Antang Patahu. Karena itu, sebagai pengurus Garda Antang Patahu, pihaknya membuat laporan ke polda demi menjaga marwah dan nama baik pembina dan penasihat Garda Antang Patahu.

Baca Juga :  Rawat dan Jaga Empat Pilar Kebangsaan

“Kami meminta Iber Nahason selaku pemilik akun itu segera mengklarifikasi dan aparat segera menindaklanjuti penyebaran informasi palsu tersebut. Pasalnya, unggahan itu telah meresahkan dan sudah tersebar di berbagai media sosial, seolah-olah itu benar,” ungkapnya pada media setelah menyerahkan laporan, Senin pagi (29/7).

Garda Antang Patahu telah melakukan penelusuran dan memastikan informasi tersebut tidak benar serta banyak kejanggalan. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar pelaku penyebar hoaks tersebut segera ditangani dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (ovi/ham/ala/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI angkat bicara terkait surat panggilan terhadap Anggota DPR RI Agustiar Sabran. Lembaga antirasuah tersebut membantah telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng itu.

Karena itu, surat yang ramai beredar di media sosial tersebut dipastikan hoaks alias tidak benar. Dalam surat bernomor Spg /0569DIK.01.00/25/V2024 itu, disebutkan bahwa Agustiar Sabran diminta hadir untuk keperluan keterangan terkait dugaan kasus korupsi.

Meskipun dalam surat tersebut ada kops dan logo KPK, Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika dengan tegas menyebut bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat panggilan tersebut. “Tidak benar,” tulis Tessa Mahardika melalui pesan singkat kepada Kalteng Pos (Grup prokalteng.co), Selasa (30/7).

Beredarnya surat ini sangat merugikan Agustiar Sabran yang diketahui merupakan bakal calon gubernur Kalteng dari Partai Gerindra. Situasi ini berpotensi menimbulkan gejolak dan gesekan yang tidak diinginkan, terutama dengan adanya informasi palsu yang dapat memperkeruh situasi dan kondisi.

Baca Juga :  Sukseskan Jalan Sehat, PT PDAM Tirta Barito Sumbang Hadiah

“Bila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan karena surat itu, silakan melapor ke kepolisian setempat,” tegas Tessa sembari mengatakan bahwa pihaknya hanya mengklarifikasi bahwa surat tersebut tidak benar.

Seperti diketahui, surat tersebut pernah diunggah oleh salah satu akun media sosial Facebook bernama Iber Nahason. Hal itu mendorong sekelompok orang dari organisasi masyarakat (ormas) Garda Antang Patahu melaporkan pemilik akun Iber Nahason ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.

Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran hoaks dan fitnah yang ditujukan kepada Agustiar Sabran. Ketua Garda Antang Patahu Andreas Djunaedy mengatakan, Agustiar Sabran merupakan pembina sekaligus penasihat Garda Antang Patahu. Karena itu, sebagai pengurus Garda Antang Patahu, pihaknya membuat laporan ke polda demi menjaga marwah dan nama baik pembina dan penasihat Garda Antang Patahu.

Baca Juga :  Rawat dan Jaga Empat Pilar Kebangsaan

“Kami meminta Iber Nahason selaku pemilik akun itu segera mengklarifikasi dan aparat segera menindaklanjuti penyebaran informasi palsu tersebut. Pasalnya, unggahan itu telah meresahkan dan sudah tersebar di berbagai media sosial, seolah-olah itu benar,” ungkapnya pada media setelah menyerahkan laporan, Senin pagi (29/7).

Garda Antang Patahu telah melakukan penelusuran dan memastikan informasi tersebut tidak benar serta banyak kejanggalan. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar pelaku penyebar hoaks tersebut segera ditangani dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (ovi/ham/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru