PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Banyaknya kasus penipuan terjadi kepada calon
jamaah haji dan umroh. Bahkan tak
sedikit ditemukan keluhan jamaah yang
terlantar saat melaksanakan ibadah haji dan umroh melalui biro perjalanan. Hal ini menjadi perhatian serius Kementerian
Agama (Kemenag) RI, termasuk Kalteng.
Mengantisipasi terjadinya penipuan
dan pelayanan haji yang tidak sesuai itu, Kanwil Kemenag Kalteng menyosialiasikan
peraturan perundang-undangan penyelenggaraan haji dan umroh (PHU) Nor 8 Tahun
2019.
UU PHU Nomor 8 Tahun 2019 itu, merupakan
penyempurnaan UU PHU Nomor 14 Tahu 2008. Pada UU baru, semua dibahas detail, terutam
terkait perlindungan bagi jamaah calon haji dan umroh, serta juga memberikan
kemanan kepada biro perjalanan haji dan umroh yang ada di Indonesia, khususnya
Kalteng.
pada sosialisasi tersebut, hadir
Anggota DPR RI Komisi VIII yang membidang PHU, yakni H Iwan Kurniawan. Kepala
Kanwil Kemenag Kalteng mengatakan, pemerintah dalam UU No 8 Tahun 2019 mengatur
lebih detil terkait penyelenggaraan haji dan umroh.
“UU ini untuk memberikan
keamanan, kenyamanan, dan serta pelayanan yang terbaik bagi jamaah calon haji
dan umroh di Indonesia. UU merupakan penyempurnaan daru UU sebelumnya,”
ucapnya, Rabu (30/9).
Hadirnya UU No 8 Tahun 2019 juga
bertujuan memberikan perlindungan kepada hak-hak jamaah mulai dari persiapan
kebernagkatan hingga kembali ke tanah air. Banyaknya kasus penipuan juha
menjadi atensi Kementerian Agama, sehingga untuk perizinan travel haji dan
umroh juga diperketat di dalam UU tersebut.
“Kita
tidak ingin masyarakat kita menjadi korban. Karena itu mulai dari petugas
pemimbing dan sebaginya himgga travel harus benar-benar memahami aturan terkait
PHU, sesuai UU No 8 Tahun 2019. Sebab, ada sanksi bagi yang melanggar mulai
dari sanksi administrasi sampai pidana,” pungkasnya.