32.1 C
Jakarta
Friday, November 29, 2024

Mantan Gubernur Kalsel Disebut Mangkir dari Panggilan KPK, Keberadaannya Kini Tengah Diburu

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mencari informasi terkait keberadaan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin setelah yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

Adapun, Paman Birin dijadwalkan dalam pemeriksaan sebagai saksi pada Senin 18 November 2024 dan Jumat 22 November 2024.

Namun, Paman Birin tak hadir tanpa memberi alasan ketidakhadirannya. Oleh sebab itu, KPK sempat akan membuka opsi peluang jemput paksa.

“Kami panggil dua kali, tetapi tidak ada. Maksudnya tidak ada itu, kami memang memanggilnya waktu itu ditujukan ke rumah dinas gubernur, ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sehingga sudah tidak berada di rumah (dinas) sehingga suratnya dikembalikan,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 28 November 2024 malam.

Ia juga mengatakan, pihaknya sempat menanti kehadiran Paman Birin saat pencoblosan. Pasalnya, istri Paman Birin yaitu Raudatul Jannah atau Acil Odah maju sebagai calon gubernur Kalsel. Namun, Paman Birin tidak mendampingi istrinya saat mencoblos.

Baca Juga :  ASTAGA!! Empat Daerah di Kalteng Zona Merah

“Ya kami juga sedang mencari informasi di mana sih keberadaannya, karena hari Rabu kemarin ya, waktu pemilihan, ini karena kan keluarga yang bersangkutan juga ikut di kontestasi, kita berharap yang bersangkutan itu ada, tapi ternyata tidak ada,” tutur Asep.

“Setelah dipantau di sana, barangkali rekan-rekan tahu keberadaannya mohon diinformasikan kepada kita,” sambungnya.

Sebelumnya, Paman Birin mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalsel. Hal ini dikonfirmasi kebenarannya oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya pada Rabu, 13 November 2024.

Adapun Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dalam kasus penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel.

Tak terima karena statusnya sebagai tersangka. Paman Birin akhirnya menggugat secara praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sahbirin kemudian memenangkan Praperadilan melawan KPK sehingga ia bebas dari jerat hukum.

Baca Juga :  3 Jam Penggeledahan, Penyidik Tak Temukan Barang Bukti di Rumah Firli Bahuri

Sehingga, status tersangka yang bersangkutan dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi resmi gugur

Dalam kasus ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel.

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL).

Dalam perkara ini, para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ayu/fin/jpg)

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mencari informasi terkait keberadaan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin setelah yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

Adapun, Paman Birin dijadwalkan dalam pemeriksaan sebagai saksi pada Senin 18 November 2024 dan Jumat 22 November 2024.

Namun, Paman Birin tak hadir tanpa memberi alasan ketidakhadirannya. Oleh sebab itu, KPK sempat akan membuka opsi peluang jemput paksa.

“Kami panggil dua kali, tetapi tidak ada. Maksudnya tidak ada itu, kami memang memanggilnya waktu itu ditujukan ke rumah dinas gubernur, ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sehingga sudah tidak berada di rumah (dinas) sehingga suratnya dikembalikan,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 28 November 2024 malam.

Ia juga mengatakan, pihaknya sempat menanti kehadiran Paman Birin saat pencoblosan. Pasalnya, istri Paman Birin yaitu Raudatul Jannah atau Acil Odah maju sebagai calon gubernur Kalsel. Namun, Paman Birin tidak mendampingi istrinya saat mencoblos.

Baca Juga :  ASTAGA!! Empat Daerah di Kalteng Zona Merah

“Ya kami juga sedang mencari informasi di mana sih keberadaannya, karena hari Rabu kemarin ya, waktu pemilihan, ini karena kan keluarga yang bersangkutan juga ikut di kontestasi, kita berharap yang bersangkutan itu ada, tapi ternyata tidak ada,” tutur Asep.

“Setelah dipantau di sana, barangkali rekan-rekan tahu keberadaannya mohon diinformasikan kepada kita,” sambungnya.

Sebelumnya, Paman Birin mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalsel. Hal ini dikonfirmasi kebenarannya oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya pada Rabu, 13 November 2024.

Adapun Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dalam kasus penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel.

Tak terima karena statusnya sebagai tersangka. Paman Birin akhirnya menggugat secara praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sahbirin kemudian memenangkan Praperadilan melawan KPK sehingga ia bebas dari jerat hukum.

Baca Juga :  3 Jam Penggeledahan, Penyidik Tak Temukan Barang Bukti di Rumah Firli Bahuri

Sehingga, status tersangka yang bersangkutan dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi resmi gugur

Dalam kasus ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel.

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL).

Dalam perkara ini, para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ayu/fin/jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/