28.6 C
Jakarta
Monday, December 2, 2024

Jamaah Haji Sakit Bisa Ditanazulkan, Ini Kriterianya

PROKALTENG.CO– Fase pemulangan jamaah haji masih berjalan. Hingga tanggal 27 Juni 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi atau 28 Juni 2024 pukul 01.00 WIB, jamaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 44.363 orang. Mereka tergabung dalam 112 kelompok terbang.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memberikan kesempatan kepada jamaah untuk melakukan Tanazul atau pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya, ataupun pengunduran waktu pulang dari jadwal yang seharusnya mungkin lebih awal. Pelaksanaan Tanazul diprioritaskan bagi jamaah sakit.

Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, Tanazul dan Evakuasi dilakukan untuk pasien yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), pasca rawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) atau dari kloter.

“Sebelum melakukan Tanazul dan Evakuasi, dokter akan memberikan penilaian apakah jamaah haji layak atau tidak layak meneruskan ibadahnya,” kata Widi, Sabtu (29/6).

Baca Juga :  Kolaborasi Pertunjukan Seni Teater, Tarian Khas Dayak dan Musik

“Jika dinyatakan tidak layak meneruskan ibadahnya, bahkan berpotensi memperberat penyakitnya, maka dapat dilakukan pemulangan lebih awal (dini) atau ditunda dari jadwal yang telah ditentukan,” sambungnya.

Ia menyebut sejumlah kriteria Tanazul bagi jemaah sakit sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi, yaitu:

  1. Kesadaran baik;
  2. Hemodinamik stabil (Mean Arterial Pressure>65MMHG);
  3. Saturasi oksigen lebih besar dari >92%;
  4. Transportable, saat dilakukan tanazul tidak memperberat kondisi fisik, menimbulkan kecacatan dan mengancam keselamatan jemaah haji sakit;
  5. Tidak mengidap penyakit menular atau infeksius;
  6. Tidak dalam krisis hipertensi.

Ia mengatakan, KKHI telah membentuk tim Evakuasi dan Tanazul yang terdiri dari dokter spesialis yang bertugas untuk menentukan kelayakan Tanazul pasien. Dokter spesialis dan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) akan menyeleksi haji”>jamaah haji yang menjalani perawatan di KKHI Makkah ataupun RS Arab Saudi.

Baca Juga :  Astaga! Positif Covid-19 di Kalteng Tembus 436 Orang untuk Hari Ini

“Hasil seleksi tersebut akan dikonsultasikan kepada tim Tanazul untuk menentukan layak terbang atau tidak,” ungkapnya.

Jika hasil penilaian dinyatakan layak terbang, ungkap Widi, tim Tanazul akan menghubungi Tenaga Kesehatan Haji (TKH) yang bertugas di kloter untuk persetujuan Tanazul.

Langkah ini dilakukan karena usulan Tanazul harus berasal dari jemaah dan atas persetujuan kloter. Selanjutnya, TKH dan jamaah mengajukan usulan Tanazul kepada tim Tanazul.

“Usulan Tanazul tersebut disertai dengan berkas-berkas yang diperlukan. Tim Tanazul melakukan penilaian terhadap berkas dan kondisi jemaah. Hasil penilaian kemudian dikonsultasikan kembali dengan DPJP sesuai dengan diagnosa jemaah,” tutur dia. (jpc)

PROKALTENG.CO– Fase pemulangan jamaah haji masih berjalan. Hingga tanggal 27 Juni 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi atau 28 Juni 2024 pukul 01.00 WIB, jamaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 44.363 orang. Mereka tergabung dalam 112 kelompok terbang.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memberikan kesempatan kepada jamaah untuk melakukan Tanazul atau pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya, ataupun pengunduran waktu pulang dari jadwal yang seharusnya mungkin lebih awal. Pelaksanaan Tanazul diprioritaskan bagi jamaah sakit.

Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, Tanazul dan Evakuasi dilakukan untuk pasien yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), pasca rawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) atau dari kloter.

“Sebelum melakukan Tanazul dan Evakuasi, dokter akan memberikan penilaian apakah jamaah haji layak atau tidak layak meneruskan ibadahnya,” kata Widi, Sabtu (29/6).

Baca Juga :  Kolaborasi Pertunjukan Seni Teater, Tarian Khas Dayak dan Musik

“Jika dinyatakan tidak layak meneruskan ibadahnya, bahkan berpotensi memperberat penyakitnya, maka dapat dilakukan pemulangan lebih awal (dini) atau ditunda dari jadwal yang telah ditentukan,” sambungnya.

Ia menyebut sejumlah kriteria Tanazul bagi jemaah sakit sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi, yaitu:

  1. Kesadaran baik;
  2. Hemodinamik stabil (Mean Arterial Pressure>65MMHG);
  3. Saturasi oksigen lebih besar dari >92%;
  4. Transportable, saat dilakukan tanazul tidak memperberat kondisi fisik, menimbulkan kecacatan dan mengancam keselamatan jemaah haji sakit;
  5. Tidak mengidap penyakit menular atau infeksius;
  6. Tidak dalam krisis hipertensi.

Ia mengatakan, KKHI telah membentuk tim Evakuasi dan Tanazul yang terdiri dari dokter spesialis yang bertugas untuk menentukan kelayakan Tanazul pasien. Dokter spesialis dan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) akan menyeleksi haji”>jamaah haji yang menjalani perawatan di KKHI Makkah ataupun RS Arab Saudi.

Baca Juga :  Astaga! Positif Covid-19 di Kalteng Tembus 436 Orang untuk Hari Ini

“Hasil seleksi tersebut akan dikonsultasikan kepada tim Tanazul untuk menentukan layak terbang atau tidak,” ungkapnya.

Jika hasil penilaian dinyatakan layak terbang, ungkap Widi, tim Tanazul akan menghubungi Tenaga Kesehatan Haji (TKH) yang bertugas di kloter untuk persetujuan Tanazul.

Langkah ini dilakukan karena usulan Tanazul harus berasal dari jemaah dan atas persetujuan kloter. Selanjutnya, TKH dan jamaah mengajukan usulan Tanazul kepada tim Tanazul.

“Usulan Tanazul tersebut disertai dengan berkas-berkas yang diperlukan. Tim Tanazul melakukan penilaian terhadap berkas dan kondisi jemaah. Hasil penilaian kemudian dikonsultasikan kembali dengan DPJP sesuai dengan diagnosa jemaah,” tutur dia. (jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru