Site icon Prokalteng

Yantengli Diduga Berbohong

yantengli-diduga-berbohong

PALANGKA RAYA- Kasus
mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie (AY) terus bergulir di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Pekan depan, kasus korupsi kas
daerah akan memasuki tahap tuntutan. Meskipun demikian,  JPU menilai banyak hal yang bertolak belakang
antara kesaksian terdakwa dengan sejumlah saksi fakta dalam perkara ini.

Salah satu yang
bertolak belakang dan bisa dibilang diduga berbohong itu ialah keterangan AY
yang mengaku sama sekali tidak mengetahui nama Herianto Chandra.

“ Saya melihatnya
sangat bertolak belakang apa yang disampaikan oleh terdakwa AY dengan beberapa
saksi sebelumnya. Masak sih Herianto Chandra diberi kepercayaan oleh terdakwa
tetapi mengakunya tidak mengenal. Aneh kan,” ujar Kasipidsus Kejaksaan Negeri
Katingan, Tommy Aprianto, Kamis (27/6).

Lanjutnya, contohnya
saja Hendrawan dalam memberikan kesaksian beberapa waktu lalu menjelaskan jika
terdakwa sudah mengenal Herianto Chandra saat menjabat sebagai anggota
DPRD.  Mantan Kepala BTN Pondok Pinang
Jakarta Teguh Handoko, juga menjelaskan perantara dia dengan terdakwa adalah
Herianto Chandra.

Menurut Tommy, kasus
korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Katingan kemungkinan akan menyeret
tersangka baru dengan melihat persidangan saat ini. “Karena dalam kasus korupsi
tidak mungkin yang melakukan hanya bupatinya saja, tentu ada kemungkinan keikut
sertaan orang lain,” tegasnya.

Berkaitan dengan
keberadaan Herianto Chandra, Tommy 
mengatakan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Jakarta.
Kebetulan yang bersangkutan juga tersandung kasus di Jakarta.

 â€œNanti setelah Herianto Chandra ditangkap dan
selesai menjalani penyidikan dan pemeriksaan di Jakarta, baru ia akan kami
seret ke Palangka Raya untuk disidangkan,”timpalnya.

Dalam persidangan Kamis
lalu, AY berkelit mengetahui pemindahan uang kas daerah senilai Rp100 miliar
dari Bank Kalteng menuju BTN Pondok Pinang.

Di hadapan majelis
hakim diketuai Agus Windana, terdakwa mengatakan jika setelah dikeluarkan SK
dan MoU, pengurusan uang kas daerah yang berpindah ke BTN adalah tanggung jawab
bendahara umum daerah (BUD).

“Saya tidak tahu adanya
transfer, kesepakatan Rp100 miliar itu BUD yang tahu,” ujar Yantenglie saat
persidangan.

Namun Tommy menilai,
jika keterangan terdakwa tersebut tidak relevan dengan fakta yang terungkap di dalam
persidangan.

“Karena sejak awal
terdakwa sudah mengetahui perihal uang Rp100 miliar tersebut karena permohonan
pemindahan uang kas daerah ke BTN Pondok Pinang lebih dulu diterima
terdakwa,”pungkasnya. (old/ram)

Exit mobile version