33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PT LAK Abaikan Aturan

SUNGGUH berani apa yang
dilakukan PT Lifere Agro Kapuas (LAK) ini, seringnya bermasalah dengan buruh
maupun masyarakat lokal. Namun, perusahaan milik asing ini tetap saja mangkir
dan cenderung melawan, terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah. 

Menurut Sekretaris
Wilayah III Kalimantan dan Sulawesi SBSI, Hendrik Hutagalung, sangat miris dan
prihatin terhadap buruh PT LAK, karena tidak ada etikat baik dari perusahaan,
maupun manajemen PT LAK untuk memberikan kesejahteraan, serta penyelesaian
masalah pengupahan. Meskipun Peraturan perusahaan untuk pengupahan menyatakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tapi dalam
implementasi dari aturan tersebut tidak sesuai atau diabaikan.

“Kami membaca dan
mencermati aturan itu sangat tidak sesuai, maka akan kita angkat itu. Nanti
akan laporkan ke Komnas HAM menyangkut eksploitasi manusia,” tegasnya
didampingi Korwil SBSI Kalteng, Jasa Tarigan.

Hendrik menerangkan,
keadaan ini sudah berlangsung dua tahun, dan akan terus berjuang untuk membela
hak dari buruh. Apalagi ini perusahaan asing yang seenaknya saja eksploitasi
kekayaan alam, dan abaikan hak para buruh maupun masyarakat lokal.

Baca Juga :  Embat Setoran 14 Nasabah, Kolektor FIF Puruk Cahu Dibui

“Kami akan lakukan
aksi sekitar 500-600 buruh yang akan turun nanti, ke DPRD Kapuas, Disnaker
Kapuas dan Pemkab Kapuas,” pungkasnya.

Ratusan buruh ini
datang ke DPRD Kabupaten Kapuas menyampaikan aspirasinya, dan tanggal 3 Juli
2019 kembali akan turun guna perjuangkan haknya.

Sementara Ketua Komisi
I DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie, menerangkan, kedatangan para buruh PT LAK
bersama dengan SBSI atau serikat buruh ke DPRD Kabupaten Kapuas, yakni
melaporkan ketidakadilan dari perusahaan tersebut. Dirinya dalam hal ini
dengan kapasitasnya sebagai anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Kapuas II
mengambil inisiatif untuk menerima sementara para buruh ini.

“Kenapa kita harus
menerima, karena memang kita ingin lebih dalam mengetahui apa yang terjadi,
ternyata intinya sudah melakukan mogok kerja di sana dan terkait dengan hak-hak
mereka tidak diberikan perusahaan,” tegas Darwandie.

Bahkan para buruh,
lanjutnya, berniat tanggal 3 Juli nanti akan turun lagi ke Kapuas ke DPRD
Kapuas, ke kantor Pemda untuk melakukan aksi damai yang menyampaikan aspirasi.
Menurutnya tentu saja keinginan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, dan
pendapat itu tidak bisa mencegah, hanya saja tetap harus mendapatkan izin dari
pihak keamanan.

Baca Juga :  Aparat BNN Kobar Mendadak Dites Urine, Hasilnya Ternyata...

“Kami persilahkan
untuk datang ke DPRD Kapuas untuk menyampaikan segala aspirasi yang diinginkan.
Saya berharap nanti tanggal 3 itu unsur pimpinan ada di tempat,” ucap
Politisi PPP Kapuas ini.

Di mana dapat menghadapi
para buruh, termasuk nanti dinas terkait yang vital, adalah Disnaker Kabupaten
Kapuas, asisten bidang ekonomi dan kemasyarakatan, agar bisa mendampingi bisa
bertemu langsung dengan para buruh.

“Karena para
buruh ini adalah warga warga lokal yang menempati tempat wilayah dari
perkebunan itu, dimana yang pemilik lahan ini sebenarnya mereka. Sekarang
menjadi buruh di sana dan ini sedang dilakukan ketidakadilan ini memang penting
menurut saya untuk segera di fasilitasi penyelesaiannya,” pungkasnya. (alh/ala)

SUNGGUH berani apa yang
dilakukan PT Lifere Agro Kapuas (LAK) ini, seringnya bermasalah dengan buruh
maupun masyarakat lokal. Namun, perusahaan milik asing ini tetap saja mangkir
dan cenderung melawan, terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah. 

Menurut Sekretaris
Wilayah III Kalimantan dan Sulawesi SBSI, Hendrik Hutagalung, sangat miris dan
prihatin terhadap buruh PT LAK, karena tidak ada etikat baik dari perusahaan,
maupun manajemen PT LAK untuk memberikan kesejahteraan, serta penyelesaian
masalah pengupahan. Meskipun Peraturan perusahaan untuk pengupahan menyatakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tapi dalam
implementasi dari aturan tersebut tidak sesuai atau diabaikan.

“Kami membaca dan
mencermati aturan itu sangat tidak sesuai, maka akan kita angkat itu. Nanti
akan laporkan ke Komnas HAM menyangkut eksploitasi manusia,” tegasnya
didampingi Korwil SBSI Kalteng, Jasa Tarigan.

Hendrik menerangkan,
keadaan ini sudah berlangsung dua tahun, dan akan terus berjuang untuk membela
hak dari buruh. Apalagi ini perusahaan asing yang seenaknya saja eksploitasi
kekayaan alam, dan abaikan hak para buruh maupun masyarakat lokal.

Baca Juga :  Embat Setoran 14 Nasabah, Kolektor FIF Puruk Cahu Dibui

“Kami akan lakukan
aksi sekitar 500-600 buruh yang akan turun nanti, ke DPRD Kapuas, Disnaker
Kapuas dan Pemkab Kapuas,” pungkasnya.

Ratusan buruh ini
datang ke DPRD Kabupaten Kapuas menyampaikan aspirasinya, dan tanggal 3 Juli
2019 kembali akan turun guna perjuangkan haknya.

Sementara Ketua Komisi
I DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie, menerangkan, kedatangan para buruh PT LAK
bersama dengan SBSI atau serikat buruh ke DPRD Kabupaten Kapuas, yakni
melaporkan ketidakadilan dari perusahaan tersebut. Dirinya dalam hal ini
dengan kapasitasnya sebagai anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Kapuas II
mengambil inisiatif untuk menerima sementara para buruh ini.

“Kenapa kita harus
menerima, karena memang kita ingin lebih dalam mengetahui apa yang terjadi,
ternyata intinya sudah melakukan mogok kerja di sana dan terkait dengan hak-hak
mereka tidak diberikan perusahaan,” tegas Darwandie.

Bahkan para buruh,
lanjutnya, berniat tanggal 3 Juli nanti akan turun lagi ke Kapuas ke DPRD
Kapuas, ke kantor Pemda untuk melakukan aksi damai yang menyampaikan aspirasi.
Menurutnya tentu saja keinginan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, dan
pendapat itu tidak bisa mencegah, hanya saja tetap harus mendapatkan izin dari
pihak keamanan.

Baca Juga :  Aparat BNN Kobar Mendadak Dites Urine, Hasilnya Ternyata...

“Kami persilahkan
untuk datang ke DPRD Kapuas untuk menyampaikan segala aspirasi yang diinginkan.
Saya berharap nanti tanggal 3 itu unsur pimpinan ada di tempat,” ucap
Politisi PPP Kapuas ini.

Di mana dapat menghadapi
para buruh, termasuk nanti dinas terkait yang vital, adalah Disnaker Kabupaten
Kapuas, asisten bidang ekonomi dan kemasyarakatan, agar bisa mendampingi bisa
bertemu langsung dengan para buruh.

“Karena para
buruh ini adalah warga warga lokal yang menempati tempat wilayah dari
perkebunan itu, dimana yang pemilik lahan ini sebenarnya mereka. Sekarang
menjadi buruh di sana dan ini sedang dilakukan ketidakadilan ini memang penting
menurut saya untuk segera di fasilitasi penyelesaiannya,” pungkasnya. (alh/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru