27.7 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Begini Modus Pungli dan Pemerasan Oknum Kepsek dan Guru SMPN 8 Palangk

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Sabtu
(29/6/2019) siang melakukan operasi tangkap tangan atas dugaan praktik pungutan
liar (pungli) dan pemerasan di SMPN 8 Palangka Raya. Tiga orang diamankan dalam
OTT tersebut.

“Kami mengamankan tangan 1
oknum kepsek berinisial SA, dan 2 orang guru berinisial S dan R,” kata
Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Mahdi Susanto kepada wartawan di kantor Kejari
Palangka Raya, Sabtu (29/6/2019).

Menurut Mahdi, OTT tersebut
dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat kepada pihaknya.

Modus dugaan pungli dan pemerasan
yang dilakukan oknum kepsek dan guru sekolah yang berada di Jalan Temanggung
Tilung Palangka Raya tersebut, diduga dilakukan kepada sejumlah orang tua murid
yang tidak naik kelas.

Baca Juga :  Pemeliharaan Drainase, 2020 Pemprov Kalteng Anggarkan Hampir Rp10 Mili

“Untuk awalnya yakni laporan
dari masyarakat yang tidak dapat kami sebutkan,” tuturnya.

(Baca juga: Ini
Barang Bukti yang Diamankan Dalam OTT Kepala SMPN 8 Palangka Raya
)

Hal itu diakui salah satu orang
tua murid kepada kaltengpos.co. Menurut
orang tua murid yang meminta namanya tidak dituliskan itu, dugaan praktik
pungli dan pemerasan itu dilakukan dengan modus meminta sejumlah uang kepada
orangtua anak murid yang tidak naik kelas.

Dia mengaku, pada awalnya
diberitahukan bahwa anaknya tidak naik kelas, karena alasan anaknya melebihi
kapasitas Alpa (tidak hadir tanpa keterangan). Dan hal itu dinilai pihak
sekolah tidak mempertimbangkan prestasi sang murid.

“Padahal anak saya itu
sendiri merupakan yang berprestasi di akademik sekolah karena selalu masuk
dalam peringkat 10 besar,” ujarnya.

Baca Juga :  Tidak Setuju Wacana Menag, Wagub : Celana Cingkrang dan Cadar Tidak Me

Namun oknum guru dan kepsek
mengaku masih bisa “mengatur” agar murid yang tidak naik kelas tersebut,
nantinya tetap bisa naik kelas.

Namun hingga kini, belum
diketahui berapa jumlah orang tua murid yang menjadi korban oknum kepsek dan
guru tersebut. Hingga saat ini pihak kejaksaan masih melakukan pemeriksaan
intensif terhadap ketiga orang itu. (ndo/atm/nto)

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Sabtu
(29/6/2019) siang melakukan operasi tangkap tangan atas dugaan praktik pungutan
liar (pungli) dan pemerasan di SMPN 8 Palangka Raya. Tiga orang diamankan dalam
OTT tersebut.

“Kami mengamankan tangan 1
oknum kepsek berinisial SA, dan 2 orang guru berinisial S dan R,” kata
Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Mahdi Susanto kepada wartawan di kantor Kejari
Palangka Raya, Sabtu (29/6/2019).

Menurut Mahdi, OTT tersebut
dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat kepada pihaknya.

Modus dugaan pungli dan pemerasan
yang dilakukan oknum kepsek dan guru sekolah yang berada di Jalan Temanggung
Tilung Palangka Raya tersebut, diduga dilakukan kepada sejumlah orang tua murid
yang tidak naik kelas.

Baca Juga :  Pemeliharaan Drainase, 2020 Pemprov Kalteng Anggarkan Hampir Rp10 Mili

“Untuk awalnya yakni laporan
dari masyarakat yang tidak dapat kami sebutkan,” tuturnya.

(Baca juga: Ini
Barang Bukti yang Diamankan Dalam OTT Kepala SMPN 8 Palangka Raya
)

Hal itu diakui salah satu orang
tua murid kepada kaltengpos.co. Menurut
orang tua murid yang meminta namanya tidak dituliskan itu, dugaan praktik
pungli dan pemerasan itu dilakukan dengan modus meminta sejumlah uang kepada
orangtua anak murid yang tidak naik kelas.

Dia mengaku, pada awalnya
diberitahukan bahwa anaknya tidak naik kelas, karena alasan anaknya melebihi
kapasitas Alpa (tidak hadir tanpa keterangan). Dan hal itu dinilai pihak
sekolah tidak mempertimbangkan prestasi sang murid.

“Padahal anak saya itu
sendiri merupakan yang berprestasi di akademik sekolah karena selalu masuk
dalam peringkat 10 besar,” ujarnya.

Baca Juga :  Tidak Setuju Wacana Menag, Wagub : Celana Cingkrang dan Cadar Tidak Me

Namun oknum guru dan kepsek
mengaku masih bisa “mengatur” agar murid yang tidak naik kelas tersebut,
nantinya tetap bisa naik kelas.

Namun hingga kini, belum
diketahui berapa jumlah orang tua murid yang menjadi korban oknum kepsek dan
guru tersebut. Hingga saat ini pihak kejaksaan masih melakukan pemeriksaan
intensif terhadap ketiga orang itu. (ndo/atm/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru