PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Calon Bupati Kotawaringin Timur (Kotim)HM Rudini Darwan
Ali kembali buka suara terkait sidang pertama Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda
pemeriksaan pendahuluan, Rabu (27/1) lalu.
Pasalnya, MK
menerima gugatan yang dilayangkan pasangan Rudini – Samsudin atas dugaan
kecurangan dan pelanggaran yang terjadi di Pilkada Kotim 2020 lalu.
Rudini
mengatakan, ini merupakan bagian dari serangkaian proses demokrasi yang telah
ditetapkan berdasarkan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku di Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sebab itu, semua harus menghargai.
“Alhamdullilah
permohonan kami dengan nomor perkara 14/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kotim
diterima oleh MK. Kami bersyukur, sehingga kami dapat menyampaikan bukti-bukti
di sidang selanjutnya,” kata Rudini
melalui rilis yang disampaikan kepada redaksi prokalteng.co, Jumat (29/1).
Dengan
diterimanya
permohonan gugatan oleh MK, Rudini – Samsudin mengaku optimistis bisa membuktikan pelanggaran Pilkada
Kotim dan memenangkan gugatan. Untuk itu, dia pun memohon doa masyarakat Kotim
agar kebenaran dapat dibuktikan di sidang MK.
“Mohon
doa restu, bismillah semoga berkat doa orang banyak apa yang kita hajatkan dikabulkan
Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa. Dan mari kita semua sesama warga kotim yang baik
tetap menjaga hubungan silaturahmi yang baik,” ucapnya.
Dia pun menegaskan, apapun hasil putusan MK, maka itulah yang menjadi putusan
terbaik dan dapat diterima semua pihak. “Kita telah mengikuti semua
rangkaian Pilkada. Dan Pilkada Kotim berakhir di MK. Apapun keputusannya
nanti, itulah yang harus dipatuhi. Karena proses persidangan yang saat ini
dilakukan di MK juga merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Pilkada yang
direstui undang-undang,” pungkasnya.