PALANGKARAYA,PROKALTENG.CO- Pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024 di Kalimantan Tengah secara umum berjalan dengan lancar dan tertib. Meski demikian, ternyata masih ada di sebagian TPS ditemukan pelanggaran.
Menyikapi hal itu, jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatan merekomendasikan untuk dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
โHingga hari ini, setidaknya ada 5 TPS yang telah direkomendasikan oleh jajaran pengawas dalam hal ini Pengawas Kecamatan (Panwascam) ke PPK untuk dilakukan PSU,โkata Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi melalui siaran pers yang disampaikan, Kamis (28/11).
Menurutnya kelima TPS yang direkomendasikan untuk PSU tersebut, diantaranya dua TPS di Kabupaten Barito Selatan, yakni TPS 18 Desa Buntok Kota, dan TPS 3 Desa Bundar. Kemudian 1 TPS di Desa Tumbang Tandu, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan. Selanjutnya TPS 4 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kapuas, dan TPS 30 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya.
Lanjutnya, kata Satriadi, beberapa hal yang melatarbelakangi direkomendasikannya PSU di TPS tersebut, diantaranya adanya pemilih yang ber KTP luar daerah mencoblos surat suara calon gubernur dan wakil gubernur tanpa surat keterangan pindah memilih.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaiman telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undnag Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, yang selanjutnya disebut dengan Undnag-undang Pemilihan.
โSeperti di Palangkaraya ditemukan adanya enam pemilih yang ber KTP luar kota Palangkaraya menyoblos surat suara calon gubernur dan calon wakil gubernur tanpa adanya surat keterangan pindah memilih,โujar Satriadi.
Dia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan masih ada potensi PSU yang akan bertambah. Mengingat saat ini ada beberapa TPS yang sedang dilakukan pencermatan lebih lanjut terhadap potensi pelangarannya, apakah memenuhi syarat untuk direkomendasikan PSU.
Dalam siaran pers kali ini, Satriadi juga menyampaikan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh ketua dan satu orang anggota KPPS di Kabupaten Kapuas, saat ini sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Kapuas bersama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sentra gakkumdu.
โLaporan sementara yang saya terima dari Ketua Bawaslu Kapuas, kedua orang KPPS tersebut sedang diproses di Sentra Gakkumdu Kapuas, dan dugaan pelanggarannya adalah pasal 178A undang-undang pemilihan,โtutup Satriadi. (hnd)