31.5 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Tarif PCR di Palangka Raya Turun Bervariasi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kembali menurunkan tarif pemeriksaan Covid-19 dengan metode Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021, batasan tertinggi untuk tarif pemeriksaan RT-PCR untuk wilayah di luar pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu.

Menyikapi perihal tersebut, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus Palangka Raya telah melakukan penyesuaian harga tes usap PCR untuk kepentingan mandiri (umum-penerbangan).

“Mulai hari ini (Kamis (27/10)), tarif RT-PCR di Doris Sylvanus Rp270 ribu. Surat keputusannya sudah kami keluarkan,” kata Direktur RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, Yayuk Indriaty, Kamis (27/10).

Kendati telah menurunkan harga pemeriksaan RT-PCR, Yayuk memastikan pelayanan pemeriksaan tes Covid-19 dengan cara mengusap rongga nasofarings  dan orofarings tersebut, akan tetap maksimal.

Baca Juga :  Mantap!!! 4 Pasien Covid-19 di Kalteng Sembuh

Penggunaan batas tarif tertinggi RT-PCR untuk kepentingan mandiri, tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Dengan ditetapkannya standar harga maksimal pemeriksaan RT-PCR diharapkan dapat memberikan kepastian kepada seluruh pihak terkait yang memerlukan pemeriksaan kesehatan.

Sementara itu, RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, penyesuaian tarif pemeriksaan RT-PCR juga dilakukan oleh RSUD Kota Palangka Raya. Rumah sakit milik pemerintah kota tersebut memberlakukan tarif RT-PCR sebesar Rp300 ribu.

“Sesuai surat keputusan Direktur RSUD Kota Palangka Raya nomor 444/382/B-18/RSU-D/X/2021, tarif tindakan pemeriksaan RT-PCR mandiri berubah menjadi Rp300 ribu. Ini mulai diberlakukan hari ini,” kata Humas RSUD Kota Palangka Raya, Hendra Panguntaun.

Baca Juga :  Innalillahi ! Hasil Tes Reaktif, Pasien PDP Asal Seruyan Meninggal Dun

Dia menjelaskan, pelaksanaan tindakan pemeriksaan RT-PCR dapat ditinjau kembali setelah dievaluasi oleh pihak terkait. Seperti yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kembali menurunkan tarif pemeriksaan Covid-19 dengan metode Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021, batasan tertinggi untuk tarif pemeriksaan RT-PCR untuk wilayah di luar pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu.

Menyikapi perihal tersebut, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus Palangka Raya telah melakukan penyesuaian harga tes usap PCR untuk kepentingan mandiri (umum-penerbangan).

“Mulai hari ini (Kamis (27/10)), tarif RT-PCR di Doris Sylvanus Rp270 ribu. Surat keputusannya sudah kami keluarkan,” kata Direktur RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, Yayuk Indriaty, Kamis (27/10).

Kendati telah menurunkan harga pemeriksaan RT-PCR, Yayuk memastikan pelayanan pemeriksaan tes Covid-19 dengan cara mengusap rongga nasofarings  dan orofarings tersebut, akan tetap maksimal.

Baca Juga :  Mantap!!! 4 Pasien Covid-19 di Kalteng Sembuh

Penggunaan batas tarif tertinggi RT-PCR untuk kepentingan mandiri, tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Dengan ditetapkannya standar harga maksimal pemeriksaan RT-PCR diharapkan dapat memberikan kepastian kepada seluruh pihak terkait yang memerlukan pemeriksaan kesehatan.

Sementara itu, RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, penyesuaian tarif pemeriksaan RT-PCR juga dilakukan oleh RSUD Kota Palangka Raya. Rumah sakit milik pemerintah kota tersebut memberlakukan tarif RT-PCR sebesar Rp300 ribu.

“Sesuai surat keputusan Direktur RSUD Kota Palangka Raya nomor 444/382/B-18/RSU-D/X/2021, tarif tindakan pemeriksaan RT-PCR mandiri berubah menjadi Rp300 ribu. Ini mulai diberlakukan hari ini,” kata Humas RSUD Kota Palangka Raya, Hendra Panguntaun.

Baca Juga :  Innalillahi ! Hasil Tes Reaktif, Pasien PDP Asal Seruyan Meninggal Dun

Dia menjelaskan, pelaksanaan tindakan pemeriksaan RT-PCR dapat ditinjau kembali setelah dievaluasi oleh pihak terkait. Seperti yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Terpopuler

Artikel Terbaru