PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Setelah sempat beberapa kali dilakukan mediasi antara PT Sungai Rangit Sampoerna Agro dengan ahli waris masyarakat adat Desa Sukaraja, bahkan beberapa kali dilakukan sidang adat tidak membuahkan hasil. Akhirnya Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Barat mengambil penyelesaian adat persoalan tersebut.
Sidang adat yang difasilitasi DAD itu dilaksanakan di Rumah Betang Pangkalan Bun, Senin (27/9/2021).
Sidang Adat ini sendiri berkaitan dengan masalah penyelesaian masalah masalah makam leluhur masyarakat adat Desa Sukaraja yang berada di Desa Sumber Mukti Kabupaten Kotawaringin Barat.
Alhasil, pihak perusahaan dinyatakan bersalah dan wajib membayar denda adat atau Singer.
Ketua DAD Kalteng, H Agustiar Sabran yang hadir menyaksikan sidang adat itu mengatakan, apa yang dilakukan ini sejatinya bukan mencari yang salah tapi mencari yang benar. Tetapi mencari titik persoalan yang nantinya bisa sama-sama diperbaiki dikemudian hari.
Dalam penyelesaian adat itu, semua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan apa yang menjadi duduk permasalahannya. Sesuai dengan petunjuk nenek moyang dahulu bahwa apabila ada persoalan hendaknya dibicarakan sesuai dengan musyawarah mencapai mufakat.
“Karena itu, kita dari DAD Provinsi Kalimantan Tengah untuk memastikan jalannya sidang adat berjalan aman dan lancar. Saya berharap apapun hasilnya itu yang terbaik buat kedua belah pihak. Sidang Adat ini bukan mencari kesalahan,tetapi kebenaran," ujarnya.
Pengrusakan Makam Tua
Sementara itu Bidang Hukum DAD Propinsi Kalimantan Tengah Mambang Tubil mengatakan, hasil putusan sidang adat menyatakan pihak perusahaan bersalah. Sehingga harus mengikuti hasil putusan yang telah ditentukan.
Di antaranya hasil sidang adat mengabulkan sebagian tuntutan ahli waris makam tua Desa Sukaraja dan Sumber Mukti. Menyatakan bahwa kerusakan makam ini sendiri disebabkan oleh kegiatan perusahaan. Sehingga perusahaan wajib membayar sanksi adat.
"Putusan yang diberikan ini sesuai dengan hasil sidang yang telah ditentukan. Pihak perusahaan harus mengikuti dan menjalankan ketentuan yang berlaku,"ujarnya.
Sementara itu Manager Plantation Support PT Sungai Rangit Dimas Setyawan, pihak perusahaan menerima saja putusan sidang adat tersebut. Apapun yang disampaikan sesuai dengan persidangan yang telah ditentukan. Namun semua kepentingan keamanan dan situasi yang kondusif diwilayah Kalimantan Tengah menjadi hal yang paling utama.
"Kami hanya bisa berharap keamanan dan situasi yang kondusif supaya investasi bisa terjamin,"pungkasnya.
Denda Adat Setara Rp290 Juta
Dalam putusannya, Sidang Adat memutuskan PT Sungai Rangi selaku pihak pelanggar, diwajibkan membayar denda adat atau Jipen dengan total setara Rp290 juta, yang masing-masing terdiri dari:
- Singer karusak makam berupa 10 kali busi unam bulas kali Rp2,5 juta x 9 makam dengan total Rp225 juta.
- Membayar pesta kecil di lokasi perkara Rp15 juta
- Melokalisir makam dan melakukan pemugaran senilar Rp25 juta.
- Menyerahkan 9 buah balanga pantis, 9 ekor ayam hidup, manas sambelum peteng tengang, dan sebilah pisau sanaman pangkit serta laluh tukang tawur, total senilai Rp25 juta.
Selain itu, kepada pihak penuntut juga diwajibkan membayar lap tunggal 10 persen dari nilai pelanggaran adat senilai Rp28,5 juta.