LAMANDAU, KALTENGPOS.CO – PT.
Sawit Mandiri Lestari (SML) Kabupaten Lamandau melaporkan tindak pencurian dengan kekerasan yang dilakukan
oleh empat orang warga Desa Kinipan kepada karyawan PT. SML baru-baru ini.
Empat warga tersebut, yakni
Riswan, Teki, Embang, dan Semar dinilai melakukan perampasan sebuah unit Chain
Saw yang digunakan oleh dua orang karyawan PT. SML untuk memotong kayu.
Empat terduga pelaku itu, merampas
barang tersebut dengan alasan kedua korban yang merupakan karyawan PT. SML
bekerja di wilayah Desa Kinipan.
Kabidhumas Polda Kalimantan Tengah
Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada tanggal
23 Juni 2020 lalu, di Blok J047 Affdeling Charlie Tanjung Beringin Estate Desa
Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa, Lamandau.
“Saat itu dua orang karyawan
yakni Asmani dan Herman sedang beristirahat usai bekerja. Setelah selesai
melakukan pemotong kayu dengan menggunakan sebuah mesin Chain Saw, kemudian
empat orang warga datang dengan membawa masing-masing sebuah mandau yang diikat
di bagian pinggang,” kata Hendra, Kamis (27/8).
Tak hanya itu, lanjut Hendra, keempat
orang tersebut juga menggunakan ikat kepala merah yang menandakan persiapan
untuk perang.
Satu pelaku kemudian melakukan
perampasan satu buah mesin Chain Saw milik PT. SML yang sampai saat ini belum
di kembalikan.
Kasus ini,menyangkut perampasan
sebagaimana 365 KUH Pidana dilakukan oleh saudara Riswan, Teki, Embang, dan
Semar.
Keempatnya juga masih dalam
penyidikan terkait kasus pengancaman dan sajam yang kini sedang proses oleh
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng.
“Kini seluruh pelaku sudah
diamankan di Polda Kalteng. Kita juga mengamankan satu orang yang menyuruh
melakukan tindak pidana perampasan yakni Efendi Buhing,” pungkasnya.