26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Info SKB CPNS Kalteng, Ini Penjelasan BKD

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Calon peserta seleksi kompetensi
bidang (SKB) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pasti tak sabar menanti
jadwal pelaksanaan ujian. Jadwal ujian sempat ditunda berkenaan adanya pandemi
Covid-19.

Badan Kepegawaian Negara (BKN)
telah mengeluarkan jadwal proses pelaksanaan SKB, mulai dari verifikasi hasil
data seleksi kompetensi dasar (SKD) hingga usul penetapan NIP yang akan dimulai
dari 27 Juli hingga 30 November mendatang .

Berdasarkan data yang disampaikan
tersebut, pelaksanaan SKB dijadwalkan mulai 1 September hingga 12 Oktober.
Tetapi, untuk di Kalteng sendiri memang masih belum diputuskan tanggal pasti
pelaksanaan SKB lantaran BKN masih melakukan pendataan titik-titik lokasi tes.

“Memang BKN Sudah mengeluarkan
jadwal pelaksanan SKB, ancar-ancarnya pelaksanaan SKB dilaksankaan mulai 1
September hingga 12 Oktober, nah untuk di Kalteng sendiri belum ditentukan di
tanggal berapa,” kata Kepala BKD Kalteng Katma F Dirun melalui Kepala Bidang
Pengembangan Suhufi.

Baca Juga :  Berbaur Warga Lokal, Jaga Walet, dan Menambang Emas

Diungkapkannya, pelaksanaan SKB sendiri
BKN saat ini sedang pendataan, baik yang mandiri maupun yang ikut bergabung
dengan UPT BKN yang ada di provinsi. 
Tetapi, untuk pelaksanaan SKB di tingkat provinsi memang lokasi tesnya
mengikuti UPT BKN Palangka Raya.

Jadwal seleksi yang dikeluarkan
BKN ini juga merujuk pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birkokrasi (PAN-RB) perihal rencana pelaksanaan SKB seleksi CPNS
formasi Tahun 2019. Pada surat itu disebutkan dalam penyelenggaraan seleski
pengadaan PNS tediri dari tiga tahap meliputi seleksi administrasi, SKD dan
SKB.

Sedangkan pada kriterianya
menyebut bawah pembobotan nilai SKD dan SKB yakni 40 persen dan 60 persen.
Sehingga BKN mengeluarkan jadwal pelaksanaan seleksi SKB yang selanjutnya
ditindaklanjuti dengan surat pengumuman dari Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng
tertanda tangan Sekda Kalteng Fahrizal Fitri per tanggal 27 Juli lalu.

Baca Juga :  Ingat!!! Kalteng Masih Berbahaya Penyebaran Covid-19, Libur Akhir Tahu

“Setda Kalteng mengeluarkan
pengumuman tentang peserta CPNS Kalteng Tahun 2019 yang berhak mengikuti SKB,”
tegas Suhufi kepada Kalteng Pos (Grup kaltengpos.co).

Pasalnya, dari pengumuman
tersebut terdapat 871 peserta yang dapat mengikuti SKB, dari seluruh peserta
ini ada tiga peserta yang masuk pada jenis formasi penyandang disabilitas.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Calon peserta seleksi kompetensi
bidang (SKB) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pasti tak sabar menanti
jadwal pelaksanaan ujian. Jadwal ujian sempat ditunda berkenaan adanya pandemi
Covid-19.

Badan Kepegawaian Negara (BKN)
telah mengeluarkan jadwal proses pelaksanaan SKB, mulai dari verifikasi hasil
data seleksi kompetensi dasar (SKD) hingga usul penetapan NIP yang akan dimulai
dari 27 Juli hingga 30 November mendatang .

Berdasarkan data yang disampaikan
tersebut, pelaksanaan SKB dijadwalkan mulai 1 September hingga 12 Oktober.
Tetapi, untuk di Kalteng sendiri memang masih belum diputuskan tanggal pasti
pelaksanaan SKB lantaran BKN masih melakukan pendataan titik-titik lokasi tes.

“Memang BKN Sudah mengeluarkan
jadwal pelaksanan SKB, ancar-ancarnya pelaksanaan SKB dilaksankaan mulai 1
September hingga 12 Oktober, nah untuk di Kalteng sendiri belum ditentukan di
tanggal berapa,” kata Kepala BKD Kalteng Katma F Dirun melalui Kepala Bidang
Pengembangan Suhufi.

Baca Juga :  Berbaur Warga Lokal, Jaga Walet, dan Menambang Emas

Diungkapkannya, pelaksanaan SKB sendiri
BKN saat ini sedang pendataan, baik yang mandiri maupun yang ikut bergabung
dengan UPT BKN yang ada di provinsi. 
Tetapi, untuk pelaksanaan SKB di tingkat provinsi memang lokasi tesnya
mengikuti UPT BKN Palangka Raya.

Jadwal seleksi yang dikeluarkan
BKN ini juga merujuk pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birkokrasi (PAN-RB) perihal rencana pelaksanaan SKB seleksi CPNS
formasi Tahun 2019. Pada surat itu disebutkan dalam penyelenggaraan seleski
pengadaan PNS tediri dari tiga tahap meliputi seleksi administrasi, SKD dan
SKB.

Sedangkan pada kriterianya
menyebut bawah pembobotan nilai SKD dan SKB yakni 40 persen dan 60 persen.
Sehingga BKN mengeluarkan jadwal pelaksanaan seleksi SKB yang selanjutnya
ditindaklanjuti dengan surat pengumuman dari Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng
tertanda tangan Sekda Kalteng Fahrizal Fitri per tanggal 27 Juli lalu.

Baca Juga :  Ingat!!! Kalteng Masih Berbahaya Penyebaran Covid-19, Libur Akhir Tahu

“Setda Kalteng mengeluarkan
pengumuman tentang peserta CPNS Kalteng Tahun 2019 yang berhak mengikuti SKB,”
tegas Suhufi kepada Kalteng Pos (Grup kaltengpos.co).

Pasalnya, dari pengumuman
tersebut terdapat 871 peserta yang dapat mengikuti SKB, dari seluruh peserta
ini ada tiga peserta yang masuk pada jenis formasi penyandang disabilitas.

Terpopuler

Artikel Terbaru