PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan empat unit telepon genggam yang diduga sengaja disembunyikan di plafon rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Temuan itu terjadi saat penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Noel, yang berlokasi di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/8).
“Penyidik menemukan 4 handphone di plafon rumah yang bersangkutan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/8).
Budi menjelaskan, penyidik akan mendalami lebih jauh alasan penempatan ponsel di plafon tersebut. Menurutnya, hal itu akan menjadi salah satu materi saat pemeriksaan terhadap Immanuel Ebenezer.
“Nanti kami akan tanyakan tentunya ya dalam proses pemeriksaan apakah memang sengaja disembunyikan atau memang menaruh handphonenya di plafon, ya tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan,” ujarnya.
Selain itu, KPK memastikan seluruh data dalam telepon genggam tersebut akan dibuka untuk ditelusuri. Budi menegaskan, informasi di dalam perangkat itu berpotensi menjadi petunjuk penting dalam mengungkap perkara kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Termasuk juga isi dari BBE tersebut nanti akan kita buka, kita akan melihat informasi-informasi dalam BBE tersebut yang tentu akan menjadi petunjuk, akan menjadi barang bukti bagi penyidik untuk mengungkap perkara ini,” urai Budi.
Tak hanya telepon genggam, KPK juga menyita sejumlah aset lain dari rumah Immanuel Ebenezer. Salah satunya berupa satu unit mobil Toyota Alphard, yang langsung dibawa penyidik ke Gedung KPK untuk diamankan.
“Dan juga aset dalam bentuk kendaraan bermotor roda empat dan hari ini juga langsung dibawa oleh penyidik ke K4,” imbuhnya.
Dalam kasusnya, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Selain Noel, terdapat delapan pejabat di lingkungan Kemenaker dan dua pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka di antaranya Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025; serta Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.
Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025; Fahrurozi selaku Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025; Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator; serta dua pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Noel pada Rabu (20/8) malam.
Seluruh tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)