27.3 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Karyawan PT LAK Mengadu ke Dewan

KUALA KAPUAS-Buruh PT
Lifere Agro Kapuas (LAK) Kabupaten Kapuas mengadukan permasalahan ke DPRD
Kabupaten Kapuas, Senin (24/6). Karena merasa masalah pengupahan tidak
diakomodir oleh pihak perusahaan, melalui perwakilannya Korwil Serikat
Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kalteng,

Ketua Korwil SBSI
Kalteng, Jasa Tarigan didampingi pengurus SBSI Kapuas menyampaikan langsung
surat ke DPRD Kapuas, yang intinya meminta difasilitasi menyelesaikan
permasalahan buruh tersebut.

“Kami menyampaikan
surat kepada DPRD Kabupaten Kapuas terkait masalah aspirasi dari buruh PT LAK,
dimana yang saat ini melaksanakan mogok kerja. PT LAK tidak kooperatif untuk
penyelesaiannya,” kata Jasa Tarigan, Senin (24/6).

Jasa menambahkan,
pihaknya meminta Dewan Kapuas diharapkannya bisa memberikan solusi, dan memediasi
antara buruh dengan pihak perusahaan. Sehingga dapat diselesaikan persoalan
yang ada. Jasa menegaskan, aspirasi disampaikan tersebut untuk mewakili sekitar
552 buruh PT. LAK yang kini masih melakukan mogok kerja. Karena PT. LAK tidak
membayar upah sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Palangka Raya, Kapuas dan Gumas Tidak Direkomendasikan Melaksanakan Ne

“Tadi (kemarin)
ada pertemuan dengan perusahaan, tapi belum menemukan titik temu. Kami
menganggap mogok kerja yang kami lakukan ini adalah sah,” jelasnya.

Sebab, lanjut Jasa
itu legal upahnya harus dibayarkan, namun ini belum menemui kesepakatan dengan
manajemen PT LAK. Jadi meminta dewan dapat memfasilitasi penyelesaian. Surat
tersebut diterima oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Kapuas, Salman. (alh/ala)

KUALA KAPUAS-Buruh PT
Lifere Agro Kapuas (LAK) Kabupaten Kapuas mengadukan permasalahan ke DPRD
Kabupaten Kapuas, Senin (24/6). Karena merasa masalah pengupahan tidak
diakomodir oleh pihak perusahaan, melalui perwakilannya Korwil Serikat
Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kalteng,

Ketua Korwil SBSI
Kalteng, Jasa Tarigan didampingi pengurus SBSI Kapuas menyampaikan langsung
surat ke DPRD Kapuas, yang intinya meminta difasilitasi menyelesaikan
permasalahan buruh tersebut.

“Kami menyampaikan
surat kepada DPRD Kabupaten Kapuas terkait masalah aspirasi dari buruh PT LAK,
dimana yang saat ini melaksanakan mogok kerja. PT LAK tidak kooperatif untuk
penyelesaiannya,” kata Jasa Tarigan, Senin (24/6).

Jasa menambahkan,
pihaknya meminta Dewan Kapuas diharapkannya bisa memberikan solusi, dan memediasi
antara buruh dengan pihak perusahaan. Sehingga dapat diselesaikan persoalan
yang ada. Jasa menegaskan, aspirasi disampaikan tersebut untuk mewakili sekitar
552 buruh PT. LAK yang kini masih melakukan mogok kerja. Karena PT. LAK tidak
membayar upah sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Palangka Raya, Kapuas dan Gumas Tidak Direkomendasikan Melaksanakan Ne

“Tadi (kemarin)
ada pertemuan dengan perusahaan, tapi belum menemukan titik temu. Kami
menganggap mogok kerja yang kami lakukan ini adalah sah,” jelasnya.

Sebab, lanjut Jasa
itu legal upahnya harus dibayarkan, namun ini belum menemui kesepakatan dengan
manajemen PT LAK. Jadi meminta dewan dapat memfasilitasi penyelesaian. Surat
tersebut diterima oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Kapuas, Salman. (alh/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru