25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KABAR GEMBIRA ! Gaji ke-13 Dipastikan Cair 1 Juli

PALANGKA RAYA-Pembayaran gaji ke-13 kepada para abdi negara dipastikan
pekan depan, yakni 1 Juli 2019. Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Badan
Keuangan dan Aset Daerah Kalteng H Nuryakin saat diwawancara di Gedung DPRD
Kalteng, Senin (24/6). 

Dijelaskan Nuryakin, gaji
ke-13 tentu sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2019 tentang
perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2016. Pada peraturan pemerintah
tersebut kata dia, memuat tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau tunjangan ketiga
belas kepada PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia(Polri), pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan.

Penerima gaji
ke-13 kepada para abdi negara, katanya, akan diberikan dengan besaran yang
sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya. Maka gaji ke-13 sama
nilainya dengan gaji setiap bulan yang diterima. Termasuk dengan CPNS kemarin.

Baca Juga :  Mendominasi, 22 Orang Klaster Gowa Baru Jalani Rapid Test

“Tetapi jumlah itu
tidak termasuk tunjangan kinerja daerah, karena belum dilakukan evaluasi oleh
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Hanya gaji pokok saja yang akan
dikirim kepada rekening masing-masing, sesuai dengan golongan yang dimiliki,”jelas
Nuryakin.

Ditegaskannya bahwa
evaluasi wajib dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal
tersebut pun sudah dilakukan usulan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng.

Untuk diketahui saat ini jumlah PNS yang berada
pada lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng berjumlah 10 ribu lebih. Tentu
anggaran akan disesuaikan dengan jumlah tersebut. (nue/ala)

PALANGKA RAYA-Pembayaran gaji ke-13 kepada para abdi negara dipastikan
pekan depan, yakni 1 Juli 2019. Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Badan
Keuangan dan Aset Daerah Kalteng H Nuryakin saat diwawancara di Gedung DPRD
Kalteng, Senin (24/6). 

Dijelaskan Nuryakin, gaji
ke-13 tentu sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2019 tentang
perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2016. Pada peraturan pemerintah
tersebut kata dia, memuat tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau tunjangan ketiga
belas kepada PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia(Polri), pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan.

Penerima gaji
ke-13 kepada para abdi negara, katanya, akan diberikan dengan besaran yang
sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya. Maka gaji ke-13 sama
nilainya dengan gaji setiap bulan yang diterima. Termasuk dengan CPNS kemarin.

Baca Juga :  Mendominasi, 22 Orang Klaster Gowa Baru Jalani Rapid Test

“Tetapi jumlah itu
tidak termasuk tunjangan kinerja daerah, karena belum dilakukan evaluasi oleh
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Hanya gaji pokok saja yang akan
dikirim kepada rekening masing-masing, sesuai dengan golongan yang dimiliki,”jelas
Nuryakin.

Ditegaskannya bahwa
evaluasi wajib dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal
tersebut pun sudah dilakukan usulan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng.

Untuk diketahui saat ini jumlah PNS yang berada
pada lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng berjumlah 10 ribu lebih. Tentu
anggaran akan disesuaikan dengan jumlah tersebut. (nue/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru