26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polisi Bakal Tindak Tegas Pelaku Karhutla

PALANGKARAYA, PROKALTENG .CO – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan
Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk meningkatkan
kewaspadaan dalam mencegah dan menindak tegas para pelaku pembakar hutan dan
lahan.

Hal tersebut menurut Dedi, sesuai
arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang telah mengintruksikan seluruh
jajaran kementerian/lembaga, TNI, POLRI dan pemerintah daerah untuk untuk lebih
meningkatkan kewaspadaan terhadap pencegahan kebakaran hutan dan lahan
(karhutla).

Menindaklanjuti itu, Kapolri pun
telah mengeluarkan maklumat terkait sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran
hutan dan lahan.

“Pencegahan karhutla ini menjadi Perhatian
serius Presiden, dan Kapolri pun telah mengeluarkan maklumat untuk meningkatkan
kewaspadaan dalam mencegah dan menindak tegas para pelaku pembakar hutan dan
lahan,” kata Dedi, di sela apel pengecekan sarana prasarana dan personel dalam
rangka pencegahan karhutla, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga :  Kalteng Makin Sejahtera, Ini Indikatornya

“Nanti kita akan bersama
rekan TNI, pemerintah daerah, badan penanggulangan bencana, serta masyarakat
peduli api, termasuk dari pihak ketiga seperti perusahaan kebun, akan melakukan
upaya pencegahan dan penindakan tegas terhadap masalah pembakaran hutan dan lahan
yang ada di Kalteng,” imbuhnya.

Kapolda menegaskan, apabila di
lapangan akan di temukan pelanggaran pelaku pembakaran hutan dan lahan, maka pihaknya
tidak segan akan memberikan sanksi tegas.

“Kita akan lakukan tindakan
tegas apabila di temukan di lapangan adanya pelanggaran, dan apabila ada
pejabat di daerah tersebut tidak bisa mengatasi karhulta tersebut, maka akan di
sanksi mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan,” ujarnya.

PALANGKARAYA, PROKALTENG .CO – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan
Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk meningkatkan
kewaspadaan dalam mencegah dan menindak tegas para pelaku pembakar hutan dan
lahan.

Hal tersebut menurut Dedi, sesuai
arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang telah mengintruksikan seluruh
jajaran kementerian/lembaga, TNI, POLRI dan pemerintah daerah untuk untuk lebih
meningkatkan kewaspadaan terhadap pencegahan kebakaran hutan dan lahan
(karhutla).

Menindaklanjuti itu, Kapolri pun
telah mengeluarkan maklumat terkait sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran
hutan dan lahan.

“Pencegahan karhutla ini menjadi Perhatian
serius Presiden, dan Kapolri pun telah mengeluarkan maklumat untuk meningkatkan
kewaspadaan dalam mencegah dan menindak tegas para pelaku pembakar hutan dan
lahan,” kata Dedi, di sela apel pengecekan sarana prasarana dan personel dalam
rangka pencegahan karhutla, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga :  Kalteng Makin Sejahtera, Ini Indikatornya

“Nanti kita akan bersama
rekan TNI, pemerintah daerah, badan penanggulangan bencana, serta masyarakat
peduli api, termasuk dari pihak ketiga seperti perusahaan kebun, akan melakukan
upaya pencegahan dan penindakan tegas terhadap masalah pembakaran hutan dan lahan
yang ada di Kalteng,” imbuhnya.

Kapolda menegaskan, apabila di
lapangan akan di temukan pelanggaran pelaku pembakaran hutan dan lahan, maka pihaknya
tidak segan akan memberikan sanksi tegas.

“Kita akan lakukan tindakan
tegas apabila di temukan di lapangan adanya pelanggaran, dan apabila ada
pejabat di daerah tersebut tidak bisa mengatasi karhulta tersebut, maka akan di
sanksi mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan,” ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru