33 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

CPNS KEMENANG ! Formasi yang Dibuka Sedikit, Menyediakan 51 Kuota

PALANGKA RAYA-Tidak
hanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng yang membuka penerimaan calon
pegawai negeri sipil (CPNS), tapi Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng pun ikut
membuka formasi. Meski demikian, formasi yang dibuka terbilang sedikit, karena hanya
menyediakan 51 kuota.

Mengenai hal itu, Kepala
Kemenag Kalteng Masrawan mengatakan, jumlah kuota yang sangat terbatas itu sudah
memang ditentukan secara langsung dari pusat. Kemenag Kalteng tidak memiliki
kewenangan untuk menentukan jumlah kuota penerimaan, meski sebenarnya kebutuhan
pegawai dan jumlah pelamar di Kalteng ini dipastikan banyak.

“Memang ada
perbedaan dengan penerimaan CPNS Kemenag Kalteng pada tahun lalu. Saat ini
hanya diberi 51 kuota,” kata Masrawan saat dikonfirmasi, Jumat (22/11).

Diungkapkannya, tahun
lalu kuota yang disediakan se-Indonesia mencapai 30 ribu dan dibagi untuk
seluruh provinsi. Saat itu Kalteng memperoleh jatah sekitar 300-an kuota. Sementara
pada penerimaan tahun ini, lanjutnya, kuota se-Indonesia hanya lima ribuan. Itulah
mengapa kuota untuk Kalteng pun menurun pada tahun ini.

Baca Juga :  Sehari, Ribuan Pemudik via Kapal Laut Tinggalkan Kalteng

“Kuota yang
disediakan ini jelas tidak memenuhi kebutuhan, tapi karena ini sudah diplot
langsung oleh pusat, maka kami harus menerima kuota yang hanya 51 ini,”
ungkapnya kepada Kalteng Pos.

Lebih lanjut dikatakannya,
penerimaan CPNS untuk Kemenag Kalteng sudah dibuka sejak 15 November lalu
hingga 29 November mendatang. Persyaratannya sedikit berbeda dengan penerimaan
CPNS di Pemprov Kalteng.

“Pelamar hanya
mendaftar online saja melalui sscasn.bkn.go.id dan tidak perlu mengirimkan
berkas ke Kantor Kemenag Kalteng,” katanya.

Menurutnya, kuota 51
ini meliputi berbagai bidang. Hanya saja, formasi terbanyak ada pada bidang pendidikan
yakni guru. Minimal pendidikan para pelamar harus sarjana atau S-1 dengan usia
minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Boleh maksimal 40 tahun dengan syarat
kelulusan akhir doktoral atau S-3. “Sampai hari ini (kemarin, red) sudah 213
pelamar yang mendaftar,” tegasnya.

Baca Juga :  KMP Drajat Paciran Bersandar, Seluruh Barang ABK Disemprot

Sementara itu, disinggung
mengenai pelaksanaan tes atau seleksi, Masrawan mengatakan bahwa prosedurnya masih
sama sebagaimana pelaksanaan tahun sebelumnya. Setelah berkas administrasi
dinyatakan memenuhi syarat, maka selanjutnya peserta harus mengikuti seleksi kompetensi
dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Tes seleksi pun masih
menggunakan computer assisted test
(CAT). (abw/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Tidak
hanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng yang membuka penerimaan calon
pegawai negeri sipil (CPNS), tapi Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng pun ikut
membuka formasi. Meski demikian, formasi yang dibuka terbilang sedikit, karena hanya
menyediakan 51 kuota.

Mengenai hal itu, Kepala
Kemenag Kalteng Masrawan mengatakan, jumlah kuota yang sangat terbatas itu sudah
memang ditentukan secara langsung dari pusat. Kemenag Kalteng tidak memiliki
kewenangan untuk menentukan jumlah kuota penerimaan, meski sebenarnya kebutuhan
pegawai dan jumlah pelamar di Kalteng ini dipastikan banyak.

“Memang ada
perbedaan dengan penerimaan CPNS Kemenag Kalteng pada tahun lalu. Saat ini
hanya diberi 51 kuota,” kata Masrawan saat dikonfirmasi, Jumat (22/11).

Diungkapkannya, tahun
lalu kuota yang disediakan se-Indonesia mencapai 30 ribu dan dibagi untuk
seluruh provinsi. Saat itu Kalteng memperoleh jatah sekitar 300-an kuota. Sementara
pada penerimaan tahun ini, lanjutnya, kuota se-Indonesia hanya lima ribuan. Itulah
mengapa kuota untuk Kalteng pun menurun pada tahun ini.

Baca Juga :  Sehari, Ribuan Pemudik via Kapal Laut Tinggalkan Kalteng

“Kuota yang
disediakan ini jelas tidak memenuhi kebutuhan, tapi karena ini sudah diplot
langsung oleh pusat, maka kami harus menerima kuota yang hanya 51 ini,”
ungkapnya kepada Kalteng Pos.

Lebih lanjut dikatakannya,
penerimaan CPNS untuk Kemenag Kalteng sudah dibuka sejak 15 November lalu
hingga 29 November mendatang. Persyaratannya sedikit berbeda dengan penerimaan
CPNS di Pemprov Kalteng.

“Pelamar hanya
mendaftar online saja melalui sscasn.bkn.go.id dan tidak perlu mengirimkan
berkas ke Kantor Kemenag Kalteng,” katanya.

Menurutnya, kuota 51
ini meliputi berbagai bidang. Hanya saja, formasi terbanyak ada pada bidang pendidikan
yakni guru. Minimal pendidikan para pelamar harus sarjana atau S-1 dengan usia
minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Boleh maksimal 40 tahun dengan syarat
kelulusan akhir doktoral atau S-3. “Sampai hari ini (kemarin, red) sudah 213
pelamar yang mendaftar,” tegasnya.

Baca Juga :  KMP Drajat Paciran Bersandar, Seluruh Barang ABK Disemprot

Sementara itu, disinggung
mengenai pelaksanaan tes atau seleksi, Masrawan mengatakan bahwa prosedurnya masih
sama sebagaimana pelaksanaan tahun sebelumnya. Setelah berkas administrasi
dinyatakan memenuhi syarat, maka selanjutnya peserta harus mengikuti seleksi kompetensi
dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Tes seleksi pun masih
menggunakan computer assisted test
(CAT). (abw/ce/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru