26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPU Tetapkan Sugianto-Edy dan Ben-Ujang Sebagai Paslon Gubernur dan W

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hari ini resmi
memutuskan dan menetapkan dua pasangan calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) Kalteng 2020, Rabu (23/9).

Dua pasangan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Kalteng yang ditetapkan yakni, pasangan Ben Brahim S. Bahat-Ujang
Iskandar dan pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo.

Ketua KPU Provinsi Kalteng,
Harmain Ibrohim menyampaikan, bahwa hari ini pihaknya telah melaksanakan rapat
pleno tertutup penetapan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Kalteng.

“Jadi kita tetapkan untuk
pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kalimantan Tengah terdiri
dari dua pasangan calon (Pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo dan pasangan Ben
Brahim S. Bahat-Ujang Iskandar, red),” kata Ketua KPU Provinsi Kalteng
Harmain Ibrohim, Rabu (23/9).

Baca Juga :  Hanya Miskomunikasi ! Meski Sempat Terjadi Intimidasi, Komandan Denpom

Lanjutnya, setelah dilaksanankan
penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng hari ini, akan
dilanjutkan tahapan rapat pleno terbuka penetapan nomor urut pasangan calon yang
akan dilakukan besok, Kamis (24/9).

“Dan untuk tahapan rapat
pleno terbuka penetapan nomor urut pasangan calon besok akan kita laksanakan
tanggal 24 September 2020,” ujarnya.

Seperti diketahui, untuk pasangan
Ben Brahim S. Bahat-Ujang Iskandar, waktu pendaftaran Sabtu, 5 September 2020,
pukul 12.15 WIB. Didaftarkan oleh tiga partai politik pengusul jumlah 12 kursi,
terdiri dari Partai Demokrat (6 kursi), Partai Gerakan Indonesia Raya (5 kursi)
dan Partai Hati Nurani Rakyat (1 kursi).

Salanjutnya, untuk pasangan
Sugianto Sabran-Edy Pratowo, waktu pendaftaran Minggu, 6 September 2020, pukul
20.00 WIB. Didaftarkan oleh delapan partai pengusul dengan jumlah 33 kursi,
terdiri dari PDI Perjuangan (12 kursi), Partai Golongan Karya (7 kursi), Partai
NasDem (5 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (4 kursi), Partai Amanat Nasional
(2 kursi), Partai Persatuan Pembangunan (1 kursi), Partai Persatuan Indonesia
(1 kursi) dan Partai Keadilan Sejahtera (1 kursi). 

Baca Juga :  Sungai Barito Surut, Bangkai Kapal Perang Onrust Timbul

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hari ini resmi
memutuskan dan menetapkan dua pasangan calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) Kalteng 2020, Rabu (23/9).

Dua pasangan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Kalteng yang ditetapkan yakni, pasangan Ben Brahim S. Bahat-Ujang
Iskandar dan pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo.

Ketua KPU Provinsi Kalteng,
Harmain Ibrohim menyampaikan, bahwa hari ini pihaknya telah melaksanakan rapat
pleno tertutup penetapan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Kalteng.

“Jadi kita tetapkan untuk
pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kalimantan Tengah terdiri
dari dua pasangan calon (Pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo dan pasangan Ben
Brahim S. Bahat-Ujang Iskandar, red),” kata Ketua KPU Provinsi Kalteng
Harmain Ibrohim, Rabu (23/9).

Baca Juga :  Hanya Miskomunikasi ! Meski Sempat Terjadi Intimidasi, Komandan Denpom

Lanjutnya, setelah dilaksanankan
penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng hari ini, akan
dilanjutkan tahapan rapat pleno terbuka penetapan nomor urut pasangan calon yang
akan dilakukan besok, Kamis (24/9).

“Dan untuk tahapan rapat
pleno terbuka penetapan nomor urut pasangan calon besok akan kita laksanakan
tanggal 24 September 2020,” ujarnya.

Seperti diketahui, untuk pasangan
Ben Brahim S. Bahat-Ujang Iskandar, waktu pendaftaran Sabtu, 5 September 2020,
pukul 12.15 WIB. Didaftarkan oleh tiga partai politik pengusul jumlah 12 kursi,
terdiri dari Partai Demokrat (6 kursi), Partai Gerakan Indonesia Raya (5 kursi)
dan Partai Hati Nurani Rakyat (1 kursi).

Salanjutnya, untuk pasangan
Sugianto Sabran-Edy Pratowo, waktu pendaftaran Minggu, 6 September 2020, pukul
20.00 WIB. Didaftarkan oleh delapan partai pengusul dengan jumlah 33 kursi,
terdiri dari PDI Perjuangan (12 kursi), Partai Golongan Karya (7 kursi), Partai
NasDem (5 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (4 kursi), Partai Amanat Nasional
(2 kursi), Partai Persatuan Pembangunan (1 kursi), Partai Persatuan Indonesia
(1 kursi) dan Partai Keadilan Sejahtera (1 kursi). 

Baca Juga :  Sungai Barito Surut, Bangkai Kapal Perang Onrust Timbul

Terpopuler

Artikel Terbaru