25.1 C
Jakarta
Friday, May 23, 2025

Hukum Menggunakan Celana Dalam saat Melakukan Ihram

MOMEN pelaksanaan puncak ibadah haji akan segera tiba. Sebagian besar jamaah haji dari Indonesia kini sudah berada di Tanah Suci dalam rangka menunaikan rukun Islam kelima tersebut.

Dalam pelaksanaan ibadah haji, ihram merupakan salah satu rukun haji. Semua jamaah haji diharuskan untuk menggunakan kain tanpa ada jahitan ketika melakukan ihram.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana hukum menggunakan celana dalam ketika melaksanakan atau mengenakan ihram?

Terkait hal tersebut, Ustaz Ahmad Munzir selaku pengajar di Pesantren Raudhatul Qur’an an-Nasimiyyah, Semarang, memberikan penjelasan.

Dia mengatakan bahwa penggunaan celana dalam saat melaksanakan ihram tidak diperbolehkan atau haram. Alasannya, celana dalam merupakan pakaian yang sudah dijahit. Sehingga melanggar ketentuan berpakaian ihram.

Dia juga mengungkapkan, celana dalam juga haram digunakan saat melaksanakan ihram dalam pelaksanaan ibadah haji atau umroh walaupun tidak menggunakan jahitan rapi. Misalnya, celana dalam hanya menggunakan perekat atau menggunakan tali.

Baca Juga :  8 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Madinah, Mayoritas karena Gangguan Jantung

“Celana dalam walaupun tidak dijahit dengan benang, tapi mempunyai makna yang sama dengan dijahit. Karena yang dilarang tidak hanya makhîth yang mempunyai arti jahitan, tapi juga muhîth yang berarti meliputi atau menutup penuh salah satu anggota tubuh,” kata Ustaz Mundzir, dilansir dari NU Online.

Ustadz Mundzir mendasarkan pandangannya tersebut pada pendapat Syekh Zakaria al-Anshari dalam kitab Al-Ghurarul Bahiyah Syarah Bahjatul Wardiyah.

Dalam kitab itu, dijelaskan bahwa haram menutup badan dengan pakaian yang bisa menutup anggota tubuh dengan tali (diikat), dengan jahitan, tenunan (tanpa jahitan), atau ditempelkan sisi kain yang satu dengan yang lainnya diikatkan.

Berikut redaksi kalimatnya:

يَحْرُمُ (سُتْرَةُ الْبَدَنْ) أَوْ عُضْوًا مِنْهُ (وَ) بِمَا يُحِيطُ) به بِشُرُوجٍ أَوْ طُعْن أو نَسْجِهِ أَوْ لَصْقِهِمِنْ جِلْدٍ وَغَيْرِهِ أَوْ عَقْدِهِ کلید)

Baca Juga :  Waspadai Virus Korona Muncul Lagi, Jemaah Haji Indonesia Diminta Pakai Masker dan Jauhi Unta

Artinya: “Haram menutup badan dengan pakaian yang bisa meliputi anggota tubuh dengan tali (diikat) atau jahitan atau tenunan (tanpa jahitan) atau ditempelkan atau sisi kain yang satu dengan yang lainnya diikatkan,” (Zakaria al-Anshari, Al-Ghurarul Bahiyah Syarah Bahjatul Wardiyah, [Mathba’ah al-Maimaniyyah], Juz 2, hlm. 339)

Bagaimana jika ada jamaah haji tetap menggunakan celana dalam saat melakukan ihram ? Apabila ada jemaah haji tetap menggunakan celana dalam karena keterpaksaan, maka hukumnya tidak haram.

Namun, dia diharuskan untuk membayar dam (denda) sesuai dengan yang ditentukan oleh syariat Islam.

“Sengaja melanggar aturan ini hukumnya haram dan wajib membayar fidyah. Tapi jika ada kebutuhan mendesak, maka hukumnya tidak haram, hanya tetap wajib membayar fidyah,” imbuh Ustaz Mundzir. (jpg)

 

MOMEN pelaksanaan puncak ibadah haji akan segera tiba. Sebagian besar jamaah haji dari Indonesia kini sudah berada di Tanah Suci dalam rangka menunaikan rukun Islam kelima tersebut.

Dalam pelaksanaan ibadah haji, ihram merupakan salah satu rukun haji. Semua jamaah haji diharuskan untuk menggunakan kain tanpa ada jahitan ketika melakukan ihram.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana hukum menggunakan celana dalam ketika melaksanakan atau mengenakan ihram?

Terkait hal tersebut, Ustaz Ahmad Munzir selaku pengajar di Pesantren Raudhatul Qur’an an-Nasimiyyah, Semarang, memberikan penjelasan.

Dia mengatakan bahwa penggunaan celana dalam saat melaksanakan ihram tidak diperbolehkan atau haram. Alasannya, celana dalam merupakan pakaian yang sudah dijahit. Sehingga melanggar ketentuan berpakaian ihram.

Dia juga mengungkapkan, celana dalam juga haram digunakan saat melaksanakan ihram dalam pelaksanaan ibadah haji atau umroh walaupun tidak menggunakan jahitan rapi. Misalnya, celana dalam hanya menggunakan perekat atau menggunakan tali.

Baca Juga :  8 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Madinah, Mayoritas karena Gangguan Jantung

“Celana dalam walaupun tidak dijahit dengan benang, tapi mempunyai makna yang sama dengan dijahit. Karena yang dilarang tidak hanya makhîth yang mempunyai arti jahitan, tapi juga muhîth yang berarti meliputi atau menutup penuh salah satu anggota tubuh,” kata Ustaz Mundzir, dilansir dari NU Online.

Ustadz Mundzir mendasarkan pandangannya tersebut pada pendapat Syekh Zakaria al-Anshari dalam kitab Al-Ghurarul Bahiyah Syarah Bahjatul Wardiyah.

Dalam kitab itu, dijelaskan bahwa haram menutup badan dengan pakaian yang bisa menutup anggota tubuh dengan tali (diikat), dengan jahitan, tenunan (tanpa jahitan), atau ditempelkan sisi kain yang satu dengan yang lainnya diikatkan.

Berikut redaksi kalimatnya:

يَحْرُمُ (سُتْرَةُ الْبَدَنْ) أَوْ عُضْوًا مِنْهُ (وَ) بِمَا يُحِيطُ) به بِشُرُوجٍ أَوْ طُعْن أو نَسْجِهِ أَوْ لَصْقِهِمِنْ جِلْدٍ وَغَيْرِهِ أَوْ عَقْدِهِ کلید)

Baca Juga :  Waspadai Virus Korona Muncul Lagi, Jemaah Haji Indonesia Diminta Pakai Masker dan Jauhi Unta

Artinya: “Haram menutup badan dengan pakaian yang bisa meliputi anggota tubuh dengan tali (diikat) atau jahitan atau tenunan (tanpa jahitan) atau ditempelkan atau sisi kain yang satu dengan yang lainnya diikatkan,” (Zakaria al-Anshari, Al-Ghurarul Bahiyah Syarah Bahjatul Wardiyah, [Mathba’ah al-Maimaniyyah], Juz 2, hlm. 339)

Bagaimana jika ada jamaah haji tetap menggunakan celana dalam saat melakukan ihram ? Apabila ada jemaah haji tetap menggunakan celana dalam karena keterpaksaan, maka hukumnya tidak haram.

Namun, dia diharuskan untuk membayar dam (denda) sesuai dengan yang ditentukan oleh syariat Islam.

“Sengaja melanggar aturan ini hukumnya haram dan wajib membayar fidyah. Tapi jika ada kebutuhan mendesak, maka hukumnya tidak haram, hanya tetap wajib membayar fidyah,” imbuh Ustaz Mundzir. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru

/