30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Rojikin Tunggu Eksekusi Pemulihan Nama Baiknya Oleh Penegak Hukum

PALANGKA RAYA – Mantan Sekda Kota Palangka
Raya Rojikinnor, menunggu eksekusi dari kejaksaan atas putusan Mahkamah Agung
(MA), yang menyatakan Rojikinnor bebas dari segala dakwaan. Itu disampaikan
oleh pengacara atau penasihat hukum Rojikinnor, Syaiful Bahri.

“Kita pelajari dulu putusan MA ini,
khususnya terkait pengembalian kedudukan Rojikinnor seperti sedia kala. Ini
juga kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk hal ini,” ucap
Syaiful Bahri.

Untuk eksekusi atas putusan MA tersebut,
Rojikinnor menunggu pelaksanaan dari Kejaksaan selalu pihak yang berwenang.
“Kita menunggu pihak Kejaksaan untuk melakukan eksekusi, khususnya untuk
pengembalian dan pemulihan nama baik dan kedudukan Rojikinnor,” ujarnya.

Dia mengaku, setelah mengambil salinan putusan
MA di PN beberapa waktu lalu, pihaknya langsung berkoordinasi untuk pelaksanaan
eksekusi atas putusan MA tersebut.

Baca Juga :  TOK ! Mantan Sekda Kota Divonis Bebas

“Secepatnya kita akan koordinasi dengan
kejaksaan untuk eksekusi putusan MA. Sebab, kita ingin secepatnya nama beliau
dipulihkan,” pungkasnya. (arj/OL)

PALANGKA RAYA – Mantan Sekda Kota Palangka
Raya Rojikinnor, menunggu eksekusi dari kejaksaan atas putusan Mahkamah Agung
(MA), yang menyatakan Rojikinnor bebas dari segala dakwaan. Itu disampaikan
oleh pengacara atau penasihat hukum Rojikinnor, Syaiful Bahri.

“Kita pelajari dulu putusan MA ini,
khususnya terkait pengembalian kedudukan Rojikinnor seperti sedia kala. Ini
juga kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk hal ini,” ucap
Syaiful Bahri.

Untuk eksekusi atas putusan MA tersebut,
Rojikinnor menunggu pelaksanaan dari Kejaksaan selalu pihak yang berwenang.
“Kita menunggu pihak Kejaksaan untuk melakukan eksekusi, khususnya untuk
pengembalian dan pemulihan nama baik dan kedudukan Rojikinnor,” ujarnya.

Dia mengaku, setelah mengambil salinan putusan
MA di PN beberapa waktu lalu, pihaknya langsung berkoordinasi untuk pelaksanaan
eksekusi atas putusan MA tersebut.

Baca Juga :  TOK ! Mantan Sekda Kota Divonis Bebas

“Secepatnya kita akan koordinasi dengan
kejaksaan untuk eksekusi putusan MA. Sebab, kita ingin secepatnya nama beliau
dipulihkan,” pungkasnya. (arj/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru