28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Ini Syarat Minimal Jenazah Positif Covid-19 Baru Boleh Dipindahkan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.COTerkait pemindahan jenazah pasien Covid-19, kata Alfath, sebenarnya
pihak
Disperkimtan Kota Palangka Raya terbuka
dengan pihak ahli waris. Asal sesuai aturan, yakni minimal jenazah sudah dikebumikan
selama satu tahun
.

Syarat tersebut juga merupakan pertimbangan
langsung dari tim medis yang menangani Covid -19. Sebelum dilakukan pemindahan
makam, pihak keluarga juga diminta bermohon d
ahulu ke Disperkimtan dan yayasan pengelola. Juga harus memenuhi
persyaratan dokumen.

“Berbeda hal dengan pembongkaran makam untuk kepentingan khusus, seperti penyidikan dari aparat kepolisian, itu bisa dilakukan kapan
saja
, asal
berkoordinasi dengan kami dan yayasan pengelola,” ucap Alfath kepada Kalteng
Pos, Senin (22/3).

Bagaimana dengan
jenazah yang d
ahulu berstatus pasien dalam
pengawasan (PDP) hasil swab negatif Covid-19, dan pihak ahli
waris ingin memindahkannya? Menurut Alfath,
sejauh ini belum ditemukan kasus pemindahan jenazah
PDP. Apabila ingin melakukan pemindahan jenazah PDP
, tuturnya,
maka prosedurnya sama dengan pemindahan jenazah umum. Tentu akan dibolehkan, asalkan sesuai prosedur.

Baca Juga :  Dimulai dari Kalteng ! Mentan dan Gubernur Kalteng Luncurkan Program B

“Sebenarnya kalau
untuk pembongkaran makam ini
, kami sarankan tidak perlu
dilakukan,
kasihan almarhum atau almarhumah yang sudah dimakamkan,
dibongkar
,
terus dimakamkan kembali,”
ucapnya.

Terpisah, Ketua
Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani
menyebut, selama ini banyak ahli waris yang mengajukan pembongkaran makam jenazah positif Covid-19. Namun, sesuai aturan yang ada, pembongkaran makam dilarang sebelum satu tahun.

“Sebetulnya
banyak yang bermohon kepada kami (
satgas Covid-19, red) untuk dikremasi atau dipindahkan, tetapi kami mengacu pada Dinas
Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya dan juga RSDS
, bahwa ada aturannya
terkait pembongkaran dengan tujuan pemindahan ini,” katanya kepada Kalteng
Pos saat dihubungi
via telepon.

Baca Juga :  Jangan Sampai Orang Dayak Tersingkir dari Tanah Leluhurnya

Berkenaan
banyaknya pengajuan pembongkaran makam ini, pihaknya berkoordinasi baik dengan
dinkes maupun RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. Pasalnya, pembongkaran jenazah
positif Covid-19 hanya boleh dilakukan
setelah setahun.

“Iya,
memang bisa dibongkar untuk dipindah, tapi har
us menunggu sampai makam itu satu tahun,”
ungkapnya.

Terkait
pembongkaran makam yang sudah terjadi bulan lalu, Emi menyebut
, sudah tidak lagi menjadi
kewenangan
satgas
Covid-19.
Setelah pasien dimakamkan, selanjutnya
menjadi kewenangan instansi lain, yakni disperkimtan.

Pihaknya tak menampik sudah mendapat informasi terkait adanya pembongkaran makam dan pemindahan jenazah pasien
Covid-19.
Ahli
waris maupun pihak yang melakukan pembongkaran sudah diberi teguran. “Saya
sudah mendengar itu,
disperkimtan sudah memberi teguran, karena memang tidak ada izin dari pemerintah,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.COTerkait pemindahan jenazah pasien Covid-19, kata Alfath, sebenarnya
pihak
Disperkimtan Kota Palangka Raya terbuka
dengan pihak ahli waris. Asal sesuai aturan, yakni minimal jenazah sudah dikebumikan
selama satu tahun
.

Syarat tersebut juga merupakan pertimbangan
langsung dari tim medis yang menangani Covid -19. Sebelum dilakukan pemindahan
makam, pihak keluarga juga diminta bermohon d
ahulu ke Disperkimtan dan yayasan pengelola. Juga harus memenuhi
persyaratan dokumen.

“Berbeda hal dengan pembongkaran makam untuk kepentingan khusus, seperti penyidikan dari aparat kepolisian, itu bisa dilakukan kapan
saja
, asal
berkoordinasi dengan kami dan yayasan pengelola,” ucap Alfath kepada Kalteng
Pos, Senin (22/3).

Bagaimana dengan
jenazah yang d
ahulu berstatus pasien dalam
pengawasan (PDP) hasil swab negatif Covid-19, dan pihak ahli
waris ingin memindahkannya? Menurut Alfath,
sejauh ini belum ditemukan kasus pemindahan jenazah
PDP. Apabila ingin melakukan pemindahan jenazah PDP
, tuturnya,
maka prosedurnya sama dengan pemindahan jenazah umum. Tentu akan dibolehkan, asalkan sesuai prosedur.

Baca Juga :  Dimulai dari Kalteng ! Mentan dan Gubernur Kalteng Luncurkan Program B

“Sebenarnya kalau
untuk pembongkaran makam ini
, kami sarankan tidak perlu
dilakukan,
kasihan almarhum atau almarhumah yang sudah dimakamkan,
dibongkar
,
terus dimakamkan kembali,”
ucapnya.

Terpisah, Ketua
Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani
menyebut, selama ini banyak ahli waris yang mengajukan pembongkaran makam jenazah positif Covid-19. Namun, sesuai aturan yang ada, pembongkaran makam dilarang sebelum satu tahun.

“Sebetulnya
banyak yang bermohon kepada kami (
satgas Covid-19, red) untuk dikremasi atau dipindahkan, tetapi kami mengacu pada Dinas
Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya dan juga RSDS
, bahwa ada aturannya
terkait pembongkaran dengan tujuan pemindahan ini,” katanya kepada Kalteng
Pos saat dihubungi
via telepon.

Baca Juga :  Jangan Sampai Orang Dayak Tersingkir dari Tanah Leluhurnya

Berkenaan
banyaknya pengajuan pembongkaran makam ini, pihaknya berkoordinasi baik dengan
dinkes maupun RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. Pasalnya, pembongkaran jenazah
positif Covid-19 hanya boleh dilakukan
setelah setahun.

“Iya,
memang bisa dibongkar untuk dipindah, tapi har
us menunggu sampai makam itu satu tahun,”
ungkapnya.

Terkait
pembongkaran makam yang sudah terjadi bulan lalu, Emi menyebut
, sudah tidak lagi menjadi
kewenangan
satgas
Covid-19.
Setelah pasien dimakamkan, selanjutnya
menjadi kewenangan instansi lain, yakni disperkimtan.

Pihaknya tak menampik sudah mendapat informasi terkait adanya pembongkaran makam dan pemindahan jenazah pasien
Covid-19.
Ahli
waris maupun pihak yang melakukan pembongkaran sudah diberi teguran. “Saya
sudah mendengar itu,
disperkimtan sudah memberi teguran, karena memang tidak ada izin dari pemerintah,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru