PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – PT Angkasa Pura II yang menjadi
pengelola Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, saat ini telah mewajibkan setiap
penumpang pesawat yang melakukan perjalanan di bandara itu, memiliki dan
menunjukkan hasil swab tes atau rapid tes antigen.
Kepala PT Angkasa Pura II
Palangka Raya Siswanto mengatakan, sejak keluarnya Surat Edaran Nomor 22 dari
Satgas Covid-19 terkait dengan perjalanan transportasi menjelang hari Natal dan
pergantian tahun, pihak pengelola bandara kini memberlakukan rapid tes antigen
bagi setiap penumpang.
“Sejak tanggal 18 Desember
2020 lalu, kami sudah mulai mempersiapkan segalanya. Dan untuk beberapa rute
penerbangan sudah mulai menggunakan hasil rapid tes antigen,” kata
Siswanto, Senin (21/12/2020).
Meski demikian, kata Siswanto,
hingga saat ini belum terlihat adanya penurunan jumlah penumpang di Bandara
Tjilik Riwut. Bahkan kecenderungannya justru meningkat.
“Grafik penumpang meningkat,
terutama menjelang libur natal dan tahun baru. Sementara ini, kenaikan jumlah
penumpang sekitar 2 -3 persen. Memang belum begitu besar, berdasarkan
historical data itu dapat mencapai 5%-10%, itu dapat terjadi jika sudah
memasuki hari H-nya nanti,” paparnya.
Sejak diberlakukannya wajib
menunjukkan hasil rapid tes antigen, lajut dia, penumpang dalam seharinya itu
sekitar mencapai 1.700 orang. “Angka itu menurut kami cukup ditinggi di
tengah masa pandemi Covid-19 seperti ini,” tegasnya.
Biaya rapid test antibody itu
masih dibandrol dengan harga Rp85.000, sedangkan rapid test antigen meraup
kocek lumayan besar mencapai Rp 200.000 per satu kali pemeriksaan.
Selain menerapkan wajib
menunjukkan hasil rapid tes antigen, para penumpang juga diwajibkan untuk
menaati protokol kesehatan guna mencegah penularan virus. Seperti wajib menggunakan
masker, mencuci tangan dan tidak bergerombol saat berada di kawasan bandara.