30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Target Gugatan Ben-Ujang di MK, Bisa Ada Diskualifikasi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pasangan calon gubernur dan wakil
gubernur Provinsi Kalteng nomor urut 01 Ben Brahim S Bahat – Ujang Iskandar
mengaku legawa terhadap Pilkada Kalteng, setelah gugatan di Mahkamah
Konstitusia nantinya. Walau tidak bisa menyebutkan bukti-bukti pelanggaran
Pilkada, Ben-Ujang yakin gugatan akan diterima dengan banyaknya laporan
kecurangan.

“Bukti tidak bisa kita
ungkapkan, karena itu nanti akan menjadi pembuktian kita di MK. Dan dengan
terbitnya Peraturan MK 6, maka tidak ada lagi batasan-batasan. Jadi semua masuk
saja ke MK, nanti Hakim yang memutuskan,” kata Cagub Ben Bahat yang
diamini Ujang Iskandar, Senin (21/12) malam.

Dia mengatakan, pihaknya memiliki
banyak bukti pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). “Yang
kita gugat adalah SK penetapan hasil pengitungan suara oleh KPU. Kalau nanti di
persidangan MK terbutki pelanggaran TSM, maka bisa saja didiskualifikasi. Kami
akan bawa bukti sebanyak-banyaknya dan sekuat-kuatnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Pahandut Seberang Sebut KKS Milik Ben-Ujang adalah Kartu Sakti

Ben-Ujang juga mengklaim bahwa gugatan
yang dilakukan bukan karena keinginan pasangan Ben-Ujang, tetapi keinginan
masyarakat yang menjadi pendukung keduanya di Pilgub Kalteng. “Ini bukan
keinginan Ben-Ujang, tetapi keinginan masyarakat, terutama para pendukung. Kita
akan kawal ini sampai apa yang kita harapkan,” ucapnya.

Tim Ben-Ujang juga akan mengawal
agar semua proses berjalan lancar dan aman. “Pertama kita mengawal ini
semua agar berjalan dengan baik dan yang penting adalah kedamaian. Dan siapapun
nanti yang tepilih kita akan dukung untuk kemajuan Kalteng, tetapi kita ikuti proses
dulu,” ujarnya.

“Kami menggugat bukan
berarti tidak legowo, tetapi sebagai upaya yang sudah diatur sesuai kontritusi.
Kalau hari ini Ben-Ujang dapat 51 persen, maka kami pasti mereka juga gugat.
Mari kita ikuti, kenapa kami sampai menggugat. Karena laporan masyarakat dan
seluruh elemen, menyampaikan bahwa banyak terjadi kecurangan yang terstruktur
dan masif,” kata Ujang menambahkan.

Baca Juga :  Ary Egahni Pantau Pos Penyekatan Arus Mudik di Perbatasan Kalteng-Sel

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pasangan calon gubernur dan wakil
gubernur Provinsi Kalteng nomor urut 01 Ben Brahim S Bahat – Ujang Iskandar
mengaku legawa terhadap Pilkada Kalteng, setelah gugatan di Mahkamah
Konstitusia nantinya. Walau tidak bisa menyebutkan bukti-bukti pelanggaran
Pilkada, Ben-Ujang yakin gugatan akan diterima dengan banyaknya laporan
kecurangan.

“Bukti tidak bisa kita
ungkapkan, karena itu nanti akan menjadi pembuktian kita di MK. Dan dengan
terbitnya Peraturan MK 6, maka tidak ada lagi batasan-batasan. Jadi semua masuk
saja ke MK, nanti Hakim yang memutuskan,” kata Cagub Ben Bahat yang
diamini Ujang Iskandar, Senin (21/12) malam.

Dia mengatakan, pihaknya memiliki
banyak bukti pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). “Yang
kita gugat adalah SK penetapan hasil pengitungan suara oleh KPU. Kalau nanti di
persidangan MK terbutki pelanggaran TSM, maka bisa saja didiskualifikasi. Kami
akan bawa bukti sebanyak-banyaknya dan sekuat-kuatnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Pahandut Seberang Sebut KKS Milik Ben-Ujang adalah Kartu Sakti

Ben-Ujang juga mengklaim bahwa gugatan
yang dilakukan bukan karena keinginan pasangan Ben-Ujang, tetapi keinginan
masyarakat yang menjadi pendukung keduanya di Pilgub Kalteng. “Ini bukan
keinginan Ben-Ujang, tetapi keinginan masyarakat, terutama para pendukung. Kita
akan kawal ini sampai apa yang kita harapkan,” ucapnya.

Tim Ben-Ujang juga akan mengawal
agar semua proses berjalan lancar dan aman. “Pertama kita mengawal ini
semua agar berjalan dengan baik dan yang penting adalah kedamaian. Dan siapapun
nanti yang tepilih kita akan dukung untuk kemajuan Kalteng, tetapi kita ikuti proses
dulu,” ujarnya.

“Kami menggugat bukan
berarti tidak legowo, tetapi sebagai upaya yang sudah diatur sesuai kontritusi.
Kalau hari ini Ben-Ujang dapat 51 persen, maka kami pasti mereka juga gugat.
Mari kita ikuti, kenapa kami sampai menggugat. Karena laporan masyarakat dan
seluruh elemen, menyampaikan bahwa banyak terjadi kecurangan yang terstruktur
dan masif,” kata Ujang menambahkan.

Baca Juga :  Ary Egahni Pantau Pos Penyekatan Arus Mudik di Perbatasan Kalteng-Sel

Terpopuler

Artikel Terbaru