25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Acara Kumpulkan Massa Saat Malam Tahun Baru, Selain Dibubarkan juga Di

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Perayaan malam pergantian tahun maupun
tahun baru kali ini, dipastikan tidak akan semeriah sebelumnya. Pasalnya, pihak
keamanan secara tegas telah mengeluarkan larangan adanya kegiatan yang mengumpulkan
massa.

“Untuk malam pergantian
tahun, atensi dari Kapolda Kalteng bahwa tidak ada yang mengadakan kegiatan
berupa pengumpulan massa. Apabila ada ditemukan mengadakan kegiatan, dapat
dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5 juta,” tegas Kapolresta Palangka Raya
Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Selasa (22/12/2020).

Dijelaskan Jaladri, dalam rangka pengamanan
libur natal 2020 dan malam pergantian tahun 2021, pihak kepolisian menggelar
Operasi Lilin yang dimulai pada 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Dalam operasi
ini, Polresta Palangka Raya akan mengerahkan sebanyak 285 personel.

Baca Juga :  Radiasi Serpong

Terkait dengan Natal, lanjut
Jaladri, sesuai kebijakan Kapolda Kalteng yang telah dikoordinasikan dengan
Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, bahwa untuk kegiatan perayaan Natal yang
diijinkan hanya dalam bentuk ibadah saja.

“Untuk jumlah jemaat yang
diperbolehkan mengikuti kegiatan ibadah Natal pun dibatasi. Hanya sepertiga
dari jumlah total kapasitas di dalam gereja,” ujarnya.

Selain itu, bagi yang merayakan
juga tidak diperkenankan untuk perayaan-perayaan natal yang mengumpulkan massa
dalam jumlah banyak. Mengingat pandemi Covid-19 saat ini grafik kasusnya masih
tinggi.

“Kami tidak mengharapkan kegiatan
masyarakat nantinya ada yang dibubarkan oleh Satgas, karena itu sejak jauh hari
kami sudah sampaikan imbauan ini,” kata lulusan Akpol 1995 itu.

Baca Juga :  Buka Puasa Tambah Nikmat dengan Sate Maranggi dan Sambal Oncom

Demikian pula dengan masa liburan
yang cukup panjang, Jaldri juga mengimbau agar masyarakat tidak perlu melakukan
mudik serta mendatangi lokasi-lokasi yang rawan adanya pengumpulan banyak
orang. “Untuk liburan, kami juga mengimbau, sebaiknya masyarakat tidak perlu
melaksanakan liburan denga mudik atau ke tempat-tempat yang rawan banyak orang.
Terutama di daerah yang tingkat penyebaran covid-19 nya tinggi. Kita tidak
menghendaki Palangka Raya setelah selesai liburan kasusnya meningkat
kembali,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Perayaan malam pergantian tahun maupun
tahun baru kali ini, dipastikan tidak akan semeriah sebelumnya. Pasalnya, pihak
keamanan secara tegas telah mengeluarkan larangan adanya kegiatan yang mengumpulkan
massa.

“Untuk malam pergantian
tahun, atensi dari Kapolda Kalteng bahwa tidak ada yang mengadakan kegiatan
berupa pengumpulan massa. Apabila ada ditemukan mengadakan kegiatan, dapat
dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5 juta,” tegas Kapolresta Palangka Raya
Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Selasa (22/12/2020).

Dijelaskan Jaladri, dalam rangka pengamanan
libur natal 2020 dan malam pergantian tahun 2021, pihak kepolisian menggelar
Operasi Lilin yang dimulai pada 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Dalam operasi
ini, Polresta Palangka Raya akan mengerahkan sebanyak 285 personel.

Baca Juga :  Radiasi Serpong

Terkait dengan Natal, lanjut
Jaladri, sesuai kebijakan Kapolda Kalteng yang telah dikoordinasikan dengan
Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, bahwa untuk kegiatan perayaan Natal yang
diijinkan hanya dalam bentuk ibadah saja.

“Untuk jumlah jemaat yang
diperbolehkan mengikuti kegiatan ibadah Natal pun dibatasi. Hanya sepertiga
dari jumlah total kapasitas di dalam gereja,” ujarnya.

Selain itu, bagi yang merayakan
juga tidak diperkenankan untuk perayaan-perayaan natal yang mengumpulkan massa
dalam jumlah banyak. Mengingat pandemi Covid-19 saat ini grafik kasusnya masih
tinggi.

“Kami tidak mengharapkan kegiatan
masyarakat nantinya ada yang dibubarkan oleh Satgas, karena itu sejak jauh hari
kami sudah sampaikan imbauan ini,” kata lulusan Akpol 1995 itu.

Baca Juga :  Buka Puasa Tambah Nikmat dengan Sate Maranggi dan Sambal Oncom

Demikian pula dengan masa liburan
yang cukup panjang, Jaldri juga mengimbau agar masyarakat tidak perlu melakukan
mudik serta mendatangi lokasi-lokasi yang rawan adanya pengumpulan banyak
orang. “Untuk liburan, kami juga mengimbau, sebaiknya masyarakat tidak perlu
melaksanakan liburan denga mudik atau ke tempat-tempat yang rawan banyak orang.
Terutama di daerah yang tingkat penyebaran covid-19 nya tinggi. Kita tidak
menghendaki Palangka Raya setelah selesai liburan kasusnya meningkat
kembali,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru